Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

ADVERTORIAL DPRD PPU

Anggota Komisi II DPRD PPU Dorong Pemda PPU Tertibkan Aset Pemerintah Daerah

badge-check


					Foto: Anggota DPRD PPU Syarifuddin HR. (DOK. CahayaBorneo.com) Perbesar

Foto: Anggota DPRD PPU Syarifuddin HR. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM  Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Syarifudin HR mendorong pemerintah untuk menertibkan aset pemerintah daerah setempat.

“Aset pemerintah daerah harus diinventalisir, sebab banyak sekali aset pemerintah yang tidak terpelihara dengan baik,” kata Syarifudin HR, Senin (13/11/2023).

Syarifudin menekankan, pemda harus segera menginventarisir ulang aset pemerintah. Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus dan wajib memberikan data terkait aset di masing-masing SKPD kepada pemerintah daerah.

“Jangan sampai aset-aset daerah kita seperti contohnya gedung dibiarkan kosong bahkan sampai rusak,” kata dia.

Dijelaskan Politisi Partai Demokrat itu, sejumlah aset itu yang dimaksud diantaranya adalah lapangan sepak bola yang terletak di Kelurahan Penajam, lapangan sepak bola Kelurahan Nenang dan sejumlah lahan pemerintah daerah.

Lanjutnya, ada sejumlah keluhan dari masyarakat terkait dengan lahan. Sementara, diatas lahan tersebut terdapat lahan masyarakat yang ingin merubah ke sertifikat, sementara lahan tersebut sudah patok planisasi.

“Kami meminta kepada Pemda untuk tanah yang sudah dibebaskan tolong diperbaiki kembali,” tandasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, hal itu bisa memastikan aset tersebut dapat diselesaikan dengan jalur yang baik. Sehingga kedepannya tidak ada lagi tumpang tindih atas pembebasan lahan milik pemerintah daerah. (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Event Pea Bai VII Gelar Lomba Baca Puisi “Nusantara Ku di PPU”, Pendaftaran Gratis dan Kuota Terbatas

3 Desember 2025 - 14:11 WITA

Kesejahteraan Rakyat Jadi Prioritas, Pemkab PPU Siapkan Kenaikan Gaji Guru TPA, Posyandu, dan Marbot

3 Desember 2025 - 14:03 WITA

Komitmen Bupati–Wabup PPU: Pastikan Jabatan Diisi Figur Terbaik, Jauh dari Transaksi Haram

3 Desember 2025 - 13:59 WITA

Wabup PPU Jamin Transparansi: Dana Daerah Dialokasikan Adil untuk Semua Guru

2 Desember 2025 - 13:16 WITA

Hari Guru ke-80 di Penajam: PPU Jadi Saksi Apresiasi 3.500 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

2 Desember 2025 - 13:02 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU