Legislatif Penajam: Jika APBD 2024 Terlambat Disahkan Pemda Akan Kena Sanksi

Foto: Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Hartono Basuki. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAMWakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Hartono Basuki menyatakan jika pemerintah terlambat menyampaikan draf tambahan anggaran tersebut akan mempengaruhi proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024.

“Jika APBD terlambat disahkan, anggota DPRD dan kepala daerah bakal terkena sanksi penundaan gaji selama enam bulan,” ucap Hartono, Rabu (22/11/2023).

Bahkan, kata Hartono, Pemerintah Kabupaten PPU juga akan terkena sanksi dari pemerintah pusat dengan tidak mendapatkan dana insentif daerah (DID). 

“Kalau pembahasan APBD tidak selesai tepat waktu, maka sanksinya yakni tidak dapat DID. Ini sudah pernah kita alami beberapa tahun yang lalu dan jangan sampai terulang lagi,” ucap Hartono.

Sebelumnya, Banggar DPRD dan TPAD menyepakati besaran KUA PPAS dan ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD sebesar Rp1,936 triliun. Namun, belakangan terdapat tambahan anggaran dari pemerintah pusat dan provinsi. Adanya anggaran tambahan tersebut wajib dimasukkan dalam berita acara yang ditandatangani pimpinan DPRD PPU dan Bupati PPU.

Hartono menekan pemerintah daerah segera menyerahkan draf tersebut, mengingat, waktu pembahasan RAPBD tinggal 10 hari lagi atau batas waktunya sampai 30 November 2023 sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Baca Juga :  Tiga Desa Miliki Lebih Lima Bakal Calon, DPMD PPU Akan Lakukan Seleksi
Post ADS 1