Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

ADVERTORIAL DPRD PPU

Wakil Ketua I DPRD PPU Harap Pembahasan APBD 2024 Rampung Akhir November

badge-check


					Foto: Wakil Ketua I DPRD Kabupaten PPU Raup Muin. (DOK. CahayaBorneo.com) Perbesar

Foto: Wakil Ketua I DPRD Kabupaten PPU Raup Muin. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kabupaten PPU  terus melakukan pembahasan anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)tahun anggaran 2024 agar rampung di bulan November 2023 ini.

Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin mengatakan pembahasan RAPBD tahun anggaran 2024 ditargetkan rampung sesuai dengan jadwal yang ditetapkan yakni pada akhir November 2023.

“Hasil rapat tadi dengan TAPD kita targetkan rampung sesuai schedule di akhir bulan November,” kata Raup Muin, Selasa (28/11/2023).

Dijelaskan Raup Muin, pada Agustus 2023 lalu, kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) APBD 2024 sebesar Rp1,936 triliun.Tetapi, belakangan APDB 2024 diprediksi menembus angka Rp2,6 triliun. 

“APBD diperkirakan Rp2,6 triliun,” kata Raup Muin.

Disebutkan Raup Muin, APBD Rp2,6 Triliun itu berasal dari penambahan anggaran dari pemerintah pusat dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK), bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan dana bagi hasil sektor kelapa sawit. 

Raup Muin mengatakan Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten PPU berupaya menyelesaikan pembahasan APBD sampai batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, menjelaskan bahwa  batas waktu penetapan APBD sampai 30 November 2023. 

“Pembahasan APBD terus berjalan dan tidak ada kendala, kami targetkan paripurna penetapan APBD 2024 sesuai denga waktu yang sudah ditetapkan,” tutur Raup Muin. (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Event Pea Bai VII Gelar Lomba Baca Puisi “Nusantara Ku di PPU”, Pendaftaran Gratis dan Kuota Terbatas

3 Desember 2025 - 14:11 WITA

Kesejahteraan Rakyat Jadi Prioritas, Pemkab PPU Siapkan Kenaikan Gaji Guru TPA, Posyandu, dan Marbot

3 Desember 2025 - 14:03 WITA

Komitmen Bupati–Wabup PPU: Pastikan Jabatan Diisi Figur Terbaik, Jauh dari Transaksi Haram

3 Desember 2025 - 13:59 WITA

Wabup PPU Jamin Transparansi: Dana Daerah Dialokasikan Adil untuk Semua Guru

2 Desember 2025 - 13:16 WITA

Hari Guru ke-80 di Penajam: PPU Jadi Saksi Apresiasi 3.500 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

2 Desember 2025 - 13:02 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU