Polres PPU Ungkap 75 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2023

PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar realese akhir tahun 2023 di Mapolres PPU, Jumat (29/12/2023).

Dalam pemaparan Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengungkapkan sepanjang 2023 Polres PPU  dari total 75 kasus pihaknya mengamankan sebanyak 311,77 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 973 butir double L (LL).

“Dari 75 kasus itu, ada 93 tersangka, rata-rata pelaku narkoba itu berusia di atas 30 tahun,” kata dia Hendrik Eka Bahalwan pada awak media.

Selain itu, diungkapkan Hendrik, pada tahun 2023 ini ada juga pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Hendrik menyatakan, pada tahun ini kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang ditangani jajaran Polres PPU pada 2023 mengalami peningkatan.

“Ada peningkatan sembilan kasus dibandingkan 2022 yang hanya 66 kasus dengan 82 tersangka dan barang bukti sebanyak 877,51 gram sabu-sabu serta 16.360 butir LL,” kata dia.

Sementara jumlah kasus narkoba pada perempuan di tahun 2023 mengalami penurunan yakni sebanyak delapan kasus.

“Kalau jumlah tersangka perempuan atas kasus narkoba di 2023 mengalami penurunan sebanyak delapan kasus,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakn akan terus berupaya meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Benuo Taka dengan melakukan upaya penegakan hukum.

Bukan hanya itu Polres PPU juga melakukan pencegahan dengan melaksanakan sosialisasi terkait bahaya narkoba serta pencegahan melalui program kampung anti narkoba. 

Baca Juga :  Kampung Jatanras Tumbuhkan Cita-cita Anak Pesisir Penajam

“Kami meminta peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba di daerah ini. Ketika di lingkungan tempat tinggalnya dicurigai ada penyalahgunaan atau transaksi narkoba diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat,” tuturnya. (*)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1