BKPSDM PPU Sosialisasi Penyampaian Usulan Kebutuhan ASN 2024 Melalui SIASN

Foto: Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengadakan sosialisasi terkait mekanisme usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. (DOK. Istimewa)

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengadakan sosialisasi terkait mekanisme usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Sosialisasi yang di hadiri Sekretaris Dinas dan Kepala Sub Bagian  (Kassubag) Tata Usaha (TU) setiap OPD  dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati PPU, Rabu (24/01/2024).

Asisten III Administrasi Umum  Sekretariat Daerah ( Setda) PPU yang juga Pelaksana tugas harian (Plh) BPKSDM, Ahmad Usman membuka sosialisasi tersebut mengatakan, bahwa rakor ini menindaklanjuti surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 10 Januari 2024 perihal penyampaian usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2024 melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara ( SIASN) yang merupakan  layanan perencanaan kebutuhan ASN. Dan dipadukan dengan surat Menteri Pendahyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI perihal usulan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.

“Ada satu catatan penting yang menjadi dasar kita pada hari ini yang memang harus disampaikan yaitu Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pasal 66 dimana disampaikan pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non ASN paling lambat desember 2024,” ucapnya.

Ahmad Usman juga mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 3.093 orang tenaga honorer yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten PPU. Hal ini yang menjadi perhatian serius yang harus dituntaskan dengan segera secara bertahap.

Baca Juga :  Pj Bupati Menepis Isu Terkait Pengajuan Pengunduran Diri ke Kemendagri, Marbun : Saya Ikut Arah Angin saja

“Alhamdulilah ada kesempatan yang di berikan oleh pemerintah pusat  melalui dua surat tersebut,” ujarnya.

Lanjutnya, jadi pemerintah kabupaten agar melakukan percepatan dalam menghasilkan data kebutuhan ASN yang ideal melalui analisis dan analisis beban kerja untuk selanjutnya dihimpun dalam bentuk peta jabatan. Peta jabatan merupakan rekapitulasi sebagai bentuk informasi awal dalam penentuan dan penetapan jumlah kebutuhan ASN ( Formasi ASN) pada setiap OPD sampai unit kerja terkecil, akan ditetapkan menjadi kebutuhan ASN  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (P3K) dan CPNS untuk formasi umum tahun 2024.

“Ada dua jabatan yang akan di buka yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksanaan kemudian dari jenjang pendidikan dari yang sarjana sampai dengan sekolah dasar, untuk P3K,” ungkapnya.

BKPSDM melalui Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ( PPI) berkolaborasi dengan Bagian Organisasi disaat itu juga langsung melakukan sosialisasi dan mekanisme pelaksanaan pengajuan usulan kebutuhan ASN tahu anggaran 2024 melalui SIASN. Adapun langkah pertama yang harus diselesaikan instansi adalah pengusulan peta jabatan yang meliputi data jabatan, tugas pokok, hasil kerja dan persyaratan lain dengan batas pengajuan 31 Januari 2024. (*)

Sumber: Diskominfo PPU

Post ADS 1
Post ADS 1