PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan pengamanan kegiatan Aksi Mimbar Bebas yang digelar oleh Aliansi GERAM (Gerakan Rakyat Penajam) di kawasan pinggir Jalan Alun-Alun Pemkab PPU, Rabu (17/6/2026). Kegiatan penyampaian aspirasi yang diikuti sekitar 15 orang tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Dalam aksi tersebut, peserta menyampaikan sejumlah aspirasi terkait isu sosial, ekonomi, dan kebijakan nasional. Personel Polres PPU hadir melakukan pengamanan terbuka dan tertutup guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar serta memberikan rasa aman kepada peserta aksi maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Ops AKP Aan Suharmanto menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan secara profesional, humanis, dan mengedepankan pendekatan persuasif.
“Polres PPU berkomitmen untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum agar dapat berlangsung dengan aman dan tertib. Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKP Aan.
Ia menambahkan bahwa personel pengamanan telah disiagakan di sejumlah titik strategis guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan.
Berkat sinergi seluruh pihak dan kesadaran peserta aksi dalam menyampaikan aspirasi secara damai, kegiatan Aksi Mimbar Bebas berakhir dengan aman dan kondusif. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap terjaga dengan baik. (*)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







