NUSANTARA — Ketahanan pangan Nusantara tumbuh dari tangan masyarakatnya sendiri. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mendorong pemberdayaan masyarakat lokal melalui pengembangan demonstration plot (demplot) dan Kelompok Wanita Tani (KWT) se-Kecamatan Sepaku lewat sosialisasi praktis budidaya tanaman pisang berbasis kultur jaringan sebagai produk inovatif, unggulan, dan bernilai jual.
Kegiatan ini digelar di Lamin Tani Desa Sukaraja, Penajam Paser Utara (PPU), pada Rabu (3/12/2025) sebagai bagian dari upaya menguatkan kemandirian pangan dalam menyokong pembangunan IKN. Sebanyak 30 peserta mendapatkan edukasi langsung, mulai dari pengenalan bibit unggul hingga teknik budidaya yang menyesuaikan kondisi lingkungan di tanah Kalimantan.
Pengembangan produk pangan lokal melalui sosialisasi ini didukung dengan penyerahan dua jenis bibit tanaman pisang kultur jaringan, yaitu pisang kepok grecek dan pisang cavendish. Setiap peserta mendapatkan lima bibit tanaman tersebut.
Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN, Lenggono, yang hadir mewakili Otorita IKN, mengapresiasi antusiasme para peserta dan menekankan pentingnya dukungan berkelanjutan dalam proses produksi pangan lokal.
“Kami juga akan memberikan dukungan satu karung media tanam seberat 25 kg kepada setiap peserta, sehingga bibit tanaman tersebut dapat segera ditanam di setiap pekarangan rumah. Dengan begitu, pertumbuhan tanaman dan hasil panen berjalan optimal. Nantinya, pendampingan ini akan terus kita lakukan juga, termasuk berkolaborasi dengan penyuluh pertanian Kecamatan Sepaku,” ujarnya.
Hadirnya program ini menegaskan bahwa pembangunan IKN bertumpu pada masyarakatnya. Ketahanan pangan bukan hanya hasil panen, tetapi lahir dari kolaborasi, pembelajaran, dan kerja bersama yang menghadirkan manfaat nyata bagi warga Nusantara. (CB/Rilis)
Sumber : Humas OIKN
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







