PENAJAM– Puluhan warga RT 08 Kelurahan Saloloang melakukan aksi blokade jalan dengan memasang portal di kawasan Jalan Pondok Mariam. Penutupan jalan yang menjadi batas wilayah antara Kelurahan Saloloang dan Kelurahan Pejala ini mengakibatkan arus lalu lintas lumpuh total, memaksa pengendara roda empat mencari jalur alternatif yang cukup jauh.
Aksi ini merupakan bentuk mosi tidak percaya warga terhadap pemerintah daerah terkait kebijakan pemindahan wilayah administrasi secara sepihak.
Ketua RT 08 Saloloang, Samsuddin, mengungkapkan bahwa warga merasa dipaksa pindah ke Kelurahan Pejala tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu. Dampaknya, warga mulai kesulitan mengurus dokumen kependudukan karena ditolak oleh pihak kelurahan asal.
“Keresahan masyarakat semakin memuncak saat beberapa warga gagal mengurus berkas administrasi penting lantaran Lurah enggan membubuhkan tanda tangan,” terangnya.
Samsuddin menegaskan bahwa wilayah RT 08 adalah warisan leluhur yang secara historis tidak pernah bergeser, sehingga perubahan status wilayah secara mendadak ini dianggap mencederai hak-hak dasar dan identitas warga setempat.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat RT 08, Hermin Setiawan, menilai proses pemindahan wilayah tersebut sangat cacat prosedur karena dilakukan tanpa rapat koordinasi dengan tokoh masyarakat.
Menurutnya, perubahan ini tidak hanya soal nama wilayah, tetapi berdampak luas pada legalitas surat-surat tanah dan berbagai administrasi lainnya yang dapat merugikan warga di masa depan.
“Secara historis, wilayah Pondok Mariam awalnya merupakan RT 03 yang kemudian dimekarkan menjadi RT 08 dan telah berjalan stabil selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Warga kini menuntut pemerintah segera turun ke lapangan untuk menjembatani persoalan tapal batas ini secara transparan, agar aspirasi masyarakat yang telah tinggal secara turun-temurun di sana dapat didengar.
Polemik ini juga mendapat perhatian serius dari anggota DPRD PPU, Jamaluddin, yang menyebut proses pemindahan tersebut sebagai langkah yang prematur dan tidak partisipatif. Warga melalui perwakilannya bahkan menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Hal ini, termasuk melayangkan somasi terhadap pihak-pihak terkait jika kebijakan pemindahan wilayah ini tetap dipaksakan tanpa persetujuan rakyat
“kita meminta Pemerintah Daerah (Pemda) PPU untuk segera memberikan kejelasan agar konflik horizontal tidak meluas dan aktivitas ekonomi warga yang terganggu akibat penutupan jalan bisa kembali normal,” pungkasnya. (*)
Reporter : Aji Yudha.
Editor: Redaksi CB Media
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







