PENAJAM – Fenomena alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini memasuki fase yang mengkhawatirkan. Lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi penopang ketahanan pangan PPU perlahan menyusut dan beralih menjadi perkebunan kelapa sawit. Perubahan fungsi lahan ini terjadi secara masif dan dinilai belum terkendali.
Ironisnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU hingga kini belum memiliki payung hukum yang kuat untuk menghentikan laju alih fungsi lahan tersebut. Regulasi daerah yang dirancang sebagai instrumen pengendali masih tertahan di tahap administrasi, sehingga pemerintah daerah belum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan di lapangan.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) PPU, Andi Trasodiharto, membenarkan bahwa tren penyusutan lahan baku sawah terjadi hampir merata di sejumlah kecamatan. Berdasarkan hasil pemantauan terbaru, sebagian besar area persawahan kini telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit yang dianggap lebih menguntungkan secara ekonomi oleh masyarakat.
“Berdasarkan pantauan terkini, mayoritas lahan persawahan beralih fungsi menjadi kebun sawit. Faktor ekonomi menjadi alasan utama karena sawit dinilai lebih menjanjikan,” ungkap Andi saat ditemui di kantornya, Kamis (12/2/2026).
Data Luas Tambah Tanam (LTT) mencatat penyusutan lahan sawah di PPU mencapai sekitar 625 hektare dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Wilayah sentra produksi padi seperti Kecamatan Babulu, Waru, Penajam, hingga Labangka Barat menjadi daerah yang paling terdampak oleh berkurangnya lahan baku sawah tersebut.
Dinas Pertanian PPU sebenarnya telah menginisiasi langkah pengendalian melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian. Namun, proses tersebut masih menunggu penyusunan naskah akademik serta pemetaan detail lahan pertanian yang terdampak.
“Raperda sudah kami usulkan, tetapi masih harus melalui tahapan penyusunan naskah akademik dan pemetaan lahan yang lebih komprehensif sebelum bisa dibahas lebih lanjut,” jelasnya.
Di sisi lain, kendala teknis juga menjadi tantangan dalam pendataan di tingkat lapangan. Hingga kini, belum seluruh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) menyampaikan laporan tertulis terkait perubahan fungsi lahan di wilayah binaan masing-masing. Kondisi ini membuat pemerintah daerah kesulitan memetakan skala kerusakan lahan secara presisi dan menyusun langkah strategis yang tepat.
Sebagai langkah sementara, Pemkab PPU hanya dapat melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah desa agar menahan laju konversi lahan sawah produktif. Upaya ini dilakukan sembari menunggu pengesahan regulasi yang diharapkan menjadi dasar hukum kuat dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
“Harapannya, kesadaran kolektif dapat membendung laju alih fungsi lahan sebelum ketahanan pangan di PPU benar-benar terancam,” harapnya. (CB/AJI)(*)
Reporter : Aji Yudha
Editor: Redaksi CB Media
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







