Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KALTARA

Luncurkan Monev KIP 2026, Sekprov Dorong Badan Publik Makin Transparan

badge-check


					Foto Caption:
Sekprov Kalimantan Utara, Denny Harianto, saat meluncurkan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 di Kantor Gubernur Kaltara. (Dok: DKISP Kaltara) Perbesar

Foto Caption: Sekprov Kalimantan Utara, Denny Harianto, saat meluncurkan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 di Kantor Gubernur Kaltara. (Dok: DKISP Kaltara)

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto secara resmi meluncurkan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Kaltara Tahun 2026, di Ruang Aula Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Senin (25/5).

Dalam sambutannya, Sekprov Denny menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari pelayanan prima yang wajib diberikan pemerintah kepada masyarakat dan menjadi tanggung jawab seluruh badan publik.

“Hal ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh jajaran pemerintah, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten dan kota, instansi vertikal, hingga badan publik se-Kaltara,” kata Denny.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, akses terhadap informasi merupakan hak setiap warga negara yang harus dipenuhi secara terbuka dan bertanggung jawab.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan meningkatnya tuntutan masyarakat membuat badan publik dituntut semakin transparan, responsif, serta akuntabel dalam memberikan layanan informasi.

Denny menyebut Monev KIP menjadi instrumen penting untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi.

“Monitoring dilakukan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi, sedangkan evaluasi untuk menilai indikator yang telah ditetapkan Komisi Informasi,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berharap tata kelola pemerintahan semakin transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik, sekaligus memperkuat budaya keterbukaan informasi secara berkelanjutan menuju Kaltara yang informatif dan berdaya saing.

“Diharapkan semua badan publik dapat memahami dan mendorong keterbukaan informasi publik yang menjadi kewajiban bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltara, Fajar Mentari menyebut pelaksanaan Monev KIP tahun ini menunjukkan peningkatan partisipasi yang signifikan.

Pada 2024, dari target 221 badan publik, tingkat partisipasi tercatat 43,9 persen. Sedangkan pada 2025 meningkat menjadi 79,6 persen atau 204 badan publik dari total 256 sasaran.

Tidak hanya dari sisi partisipasi, hasil Monev juga mengalami perkembangan. Jika pada 2024 belum terdapat badan publik dengan kategori informatif, pada 2025 tercatat tujuh badan publik berhasil meraih kualifikasi informatif.

Menurut Fajar, peningkatan tersebut menunjukkan tumbuhnya kesadaran badan publik terhadap pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

“Esensi keterbukaan informasi bukan sekadar kompetisi, tetapi bagaimana badan publik mampu memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (dkisp-kaltara)

Editor: Redaksi CB Media

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Gubernur Lepas Angkatan Pertama SMA Unggul Garuda, Titip Harumkan Nama Daerah

15 Juli 2026 - 21:46 WITA

Pemprov Percepat Proyek Karbon Biru, Sinergi Lindungi Mangrove dan Perkuat Ekonomi Pesisir

15 Juli 2026 - 21:41 WITA

Penguatan Tata Kelola Keuangan, Pemprov Siapkan Sejumlah Langkah Strategis

14 Juli 2026 - 12:16 WITA

Gubernur Resmikan Patriot Muda, Perkuat Pembinaan Generasi Muda Kaltara

14 Juli 2026 - 12:07 WITA

Peringati Hari Koperasi ke-79, Sekprov Ajak Wujudkan Koperasi Modern dan Berdaya Saing

14 Juli 2026 - 11:45 WITA

Trending di KALTARA