Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

IBU KOTA NUSANTARA

Mudik Idulfitri 2026, Tol IKN Dibuka Fungsional 13–29 Maret

badge-check


					Foto: Kondisi jalan akses KIPP 1C IKN. (DOK. OIKN) Perbesar

Foto: Kondisi jalan akses KIPP 1C IKN. (DOK. OIKN)

NUSANTARA – Untuk menunjang kelancaran arus mudik Lebaran 2026 antara Kalimantan Timur (Ibu Kota Nusantara) dan Kalimantan Selatan, Otorita Ibu Kota Nusantara berkolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur.

Dalam kolaborasi tersebut, ruas Jalan Tol IKN dibuka secara fungsional dan akses ruas 1C Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dioptimalkan selama periode arus mudik dan arus balik Idulfitri 2026 pada 13–29 Maret 2026.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Yudi Hardana, menjelaskan bahwa selama masa operasional fungsional, ruas Tol IKN dapat dilalui setiap hari pada pukul 06.00–18.00 WITA.

“Khusus pada Hari Raya Idulfitri 2026, ruas tol dibuka lebih awal mulai pukul 05.00 hingga 18.00 WITA untuk mendukung mobilitas masyarakat yang akan melaksanakan salat Idulfitri di Masjid Negara IKN,” ujar Yudi.

Ia menjelaskan bahwa selama periode tersebut, BBPJN Kalimantan Timur membuka dua akses gerbang menuju kawasan IKN.

Foto: Kondisi jalan akses KIPP 1C IKN. (DOK. OIKN)

“Akses menuju Tol IKN melalui Gerbang Tol Manggar, seperti yang telah diterapkan pada periode Natal dan Tahun Baru lalu. Selain itu, dibuka satu akses tambahan di Tol IKN Seksi 1B yang dapat dicapai melalui kawasan Ring Road Balikpapan Selatan dan Jalan Mulawarman, tepatnya dari jalur belakang Stadion Batakan di Balikpapan Timur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yudi menambahkan bahwa operasional tol tetap dilakukan secara terbatas untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

“Ruas tol yang dibuka secara fungsional ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I atau kendaraan kecil, seperti mobil pribadi. Sepeda motor, bus, serta kendaraan angkutan barang atau truk tidak diperkenankan melintas selama masa operasional fungsional ini,” katanya.

“Pembukaan Tol IKN ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di jalur utama, sehingga perjalanan masyarakat menjadi lebih aman dan nyaman, baik bagi yang menuju kampung halaman maupun masyarakat yang ingin berkunjung ke kawasan KIPP IKN selama libur Lebaran,” ujar Yudi.

Selain itu, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Aswin Grandiarto Sukahar menambahkan, untuk membantu mengurai potensi kemacetan, Otorita IKN juga membuka akses jalan melalui KIPP 1C sebagai jalur alternatif bagi kendaraan kecil dan sepeda motor menuju Sepaku.

 

Sementara itu, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengimbau masyarakat yang melintas di ruas tol tersebut agar tetap mengutamakan keselamatan selama perjalanan.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan jalur ini dengan tertib dan bertanggung jawab. Tetap patuhi rambu lalu lintas, ikuti arahan petugas di lapangan, serta pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum melakukan perjalanan,” ujar Troy.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas serta menjaga keselamatan berkendara selama melintas di ruas Tol IKN yang dibuka secara fungsional tersebut. (*)

 

Sumber: Humas OIKN | Editor: Redaksi CB Media

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Orang Tua Siswa SMA Taruna Nusantara Kampus IKN Kagum dengan Fasilitas dan Lingkungan Nusantara

12 Juli 2026 - 13:14 WITA

Angkatan Pertama SMA Taruna Nusantara Kampus IKN Tiba di IKN, Awali Tradisi Pendidikan di Nusantara

11 Juli 2026 - 00:27 WITA

Pembangunan IKN Dorong Pertumbuhan Ekonomi PPU Tertinggi di Kaltim

3 Juli 2026 - 22:06 WITA

SMA Taruna Nusantara IKN Siap Beroperasi, Ratusan Siswa Segera Tempati Kampus Baru di Nusantara

26 Juni 2026 - 17:32 WITA

Plaza Seremoni IKN Raih Penghargaan Internasional, Wujudkan Ruang Publik Berkualitas dalam Konsep Kota Hutan Berkelanjutan

26 Juni 2026 - 17:20 WITA

Trending di IBU KOTA NUSANTARA