PENAJAM – Masyarakat nelayan di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengambil langkah nyata untuk melindungi kawasan terumbu karang Karang Solet dengan memasang sejumlah tomba atau rambu laut tradisional pada Jumat (29/5/2026).
Pemasangan tomba dilakukan oleh nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Masyarakat Jenebora. Selain berfungsi sebagai penanda keberadaan terumbu karang, tomba juga menjadi simbol penegasan masyarakat pesisir dalam menjaga ruang hidup dan sumber penghidupan mereka dari potensi kerusakan lingkungan laut.
Ketua ANI Masyarakat Jenebora, Ramadhan, mengatakan Karang Solet memiliki nilai penting bagi masyarakat setempat. Kawasan tersebut tidak hanya menjadi habitat berbagai biota laut, tetapi juga menyimpan nilai sejarah dan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Menurutnya, selama bertahun-tahun nelayan setempat mengkhawatirkan aktivitas kapal-kapal industri yang berlabuh di sekitar wilayah perairan Jenebora. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengancam kelestarian terumbu karang, terutama akibat penggunaan jangkar kapal tugboat maupun tongkang yang beroperasi di sekitar kawasan tersebut.
“Karang Solet merupakan salah satu warisan masyarakat pesisir Jenebora yang harus dijaga bersama. Kawasan ini menjadi sumber kehidupan nelayan karena banyak menghasilkan ikan, udang ekspor, hingga udang karang,” ujar Ramadhan.
Ia menuturkan, nelayan juga menemukan indikasi masih adanya kapal yang berlabuh di luar area yang telah ditetapkan oleh KSOP Syahbandar Balikpapan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memperbesar risiko kerusakan terumbu karang sekaligus mengganggu aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan tradisional.
Karena itu, masyarakat pesisir meminta pemerintah dan instansi terkait memberikan kepastian mengenai batas wilayah tangkap nelayan tradisional dengan area labuh kapal industri. Kejelasan batas tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik pemanfaatan ruang laut sekaligus melindungi ekosistem pesisir.
“Kami berharap ada ketetapan yang jelas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun KSOP terkait batas wilayah nelayan tradisional dan area labuh kapal industri,” katanya.
Ramadhan juga meminta KSOP Syahbandar Balikpapan memperketat pengawasan terhadap aktivitas kapal yang beroperasi di sekitar perairan Jenebora. Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap ketentuan area labuh perlu ditindak tegas guna mencegah kerusakan lingkungan laut yang lebih luas.
Dalam tradisi masyarakat pesisir, tomba bukan sekadar rambu laut biasa. Keberadaannya menjadi bagian dari kearifan lokal yang selama ini digunakan untuk menandai sekaligus melindungi kawasan yang dianggap penting bagi keberlangsungan sumber daya perikanan.
Masyarakat setempat memandang tindakan merusak, memindahkan, atau membuang tomba sebagai bentuk pelanggaran terhadap nilai adat yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
“Tomba adalah simbol perlindungan kawasan terumbu karang. Jika dirusak atau dibuang secara sengaja, maka bukan hanya merugikan nelayan, tetapi juga mengabaikan nilai-nilai adat masyarakat pesisir,” tegasnya.
Lebih lanjut, ANI Masyarakat Jenebora berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menjaga keberlanjutan Karang Solet. Selain penetapan batas yang jelas, mereka juga meminta adanya pengawasan rutin terhadap aktivitas kapal industri yang melintas maupun berlabuh di kawasan tersebut.
Ramadhan menambahkan, apabila aspirasi masyarakat nelayan tidak mendapatkan respons yang memadai, pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan berupa aksi penutupan sementara akses laut menuju Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Aksi ini merupakan bentuk perjuangan masyarakat pesisir dalam mempertahankan ruang hidup, melindungi terumbu karang, dan memastikan sumber daya laut tetap terjaga untuk generasi mendatang,” pungkasnya. (*)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







