NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya dalam menindak seluruh aktivitas ilegal melalui sinergi antarlembaga, pengawasan, dan penegakan hukum di kawasan IKN. Selain penindakan hukum, Otorita IKN juga melakukan pemulihan lahan dan edukasi kepada elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah IKN.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN sekaligus Ketua Umum Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan menegaskan bahwa Otorita IKN telah melakukan berbagai langkah sejak tahun 2023 untuk memberantas aktivitas ilegal di wilayah IKN.
“Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto,” ujar Agung Dodit di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, IKN, pada Sabtu (09/05/2026).
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam pelaksanaannya, Satgas telah melakukan sejumlah penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan Tahura dan wilayah hutan lainnya di IKN. Beberapa di antaranya meliputi penanganan kasus pengangkutan batu bara ilegal yang telah berstatus P21, penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, penanganan tambang ilegal di belakang RS Samboja oleh Polda Kaltim, hingga penanganan kasus pertambangan dan penjualan batu bara ilegal di Samboja oleh Bareskrim Polri.
Selain itu, Satgas juga melakukan penindakan terhadap pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk dan pengangkutan batu bara ilegal menuju jetty yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait.
Agung Dodit menegaskan bahwa kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan konservasi yang secara hukum tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun.
“Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian,” tegasnya.

Foto: **Foto Caption:**
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menegaskan komitmen pemberantasan aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto melalui penguatan pengawasan, patroli, dan penegakan hukum bersama lintas kementerian dan aparat penegak hukum di wilayah IKN. (Dok/OIKN)
Selain langkah penindakan, Otorita IKN juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan membuka ruang dialog untuk mencari solusi terhadap aktivitas yang telah terlanjur ada sebelum pembentukan IKN.
Ke depan, Otorita IKN akan meningkatkan frekuensi patroli, memperkuat penegakan hukum, melanjutkan proses hukum terhadap seluruh aktivitas ilegal, serta melibatkan masyarakat sebagai mitra pengawasan melalui saluran pelaporan resmi Otorita IKN.
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau aktivitas ilegal di kawasan Tahura dan kawasan hutan lainnya di wilayah IKN dapat melaporkannya melalui nomor pengaduan resmi Otorita IKN di +62 811 5999 767.
Otorita IKN juga menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi secara transparan kepada masyarakat dan media dalam rangka memastikan perlindungan kawasan hutan dan penegakan hukum di wilayah IKN berjalan secara konsisten. (*)
Sumber: OIKN | Editor: Dian MS
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







