Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KALTARA

Patroli Terkoordinasi Seri II 2023, Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/MBC dan Batalyon 22 RAMD

badge-check


					Patroli Terkoordinasi Seri II 2023, Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/MBC dan Batalyon 22 RAMD Perbesar

KALTARAPatroli dilakukan oleh 34 personil gabungan, 17 Personil dari TNI AD yang dipimpin Kapten Arh Rochman dan 17 Personil dari TDM dipimpin Leftenan Razani.

Patroli Terkoordinasi tersebut dilakukan untuk mengecek patok batas antara kedua Negara yang dilakukan secara bersama antara TNI AD dan TDM,” kata Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC Letkol Arh Iwan Hermaya, Jumat (10/11/23)

Selain itu, tujuan dari patroli bersama juga untuk mencegah adanya kegiatan illegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Masing-masing personel baik dari Satgas Yonarhanud 8/MBC maupun dari Batalyon 22 RAMD membawa data patok batas Negara yang akan dicocokkan,” kata Dansatgas

Patkor Seri II TA 2023 ini akan berlangsung sampai dengan 12 November. Para Prajurit gabungan terpantau semangat dan antusias, walaupun menempuh medan dengan rintangan yang cukup bervariasi, beberapa chek point sudah dilewati dan terus melanjutkan perjalan ke chek point berikutnya untuk menyelesaikan tugas tersebut. (*)

Sumber: Pendam VI/Mulawarman

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Gubernur Lepas Angkatan Pertama SMA Unggul Garuda, Titip Harumkan Nama Daerah

15 Juli 2026 - 21:46 WITA

Pemprov Percepat Proyek Karbon Biru, Sinergi Lindungi Mangrove dan Perkuat Ekonomi Pesisir

15 Juli 2026 - 21:41 WITA

Penguatan Tata Kelola Keuangan, Pemprov Siapkan Sejumlah Langkah Strategis

14 Juli 2026 - 12:16 WITA

Gubernur Resmikan Patriot Muda, Perkuat Pembinaan Generasi Muda Kaltara

14 Juli 2026 - 12:07 WITA

Peringati Hari Koperasi ke-79, Sekprov Ajak Wujudkan Koperasi Modern dan Berdaya Saing

14 Juli 2026 - 11:45 WITA

Trending di KALTARA