NUSANTARA — Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berlanjut. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, beserta jajaran meninjau kawasan perencanaan Kantor Pendukung Kepolisian Resor Kota (Polresta) IKN di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara. Kehadiran Polresta IKN ini disiapkan guna mendukung pelayanan publik, termasuk layanan keamanan bagi masyarakat di kawasan Nusantara.
Saat ini, tahap awal pekerjaan telah dimulai melalui proses land clearing, dengan target penyelesaian keseluruhan tahap pertama pada akhir tahun 2027. Pembangunan ini juga diiringi dengan penataan kawasan dan penyediaan lahan secara terencana guna mendukung kelancaran pengembangan fasilitas kepolisian di Ibu Kota Nusantara.
Dengan luas lahan sekitar 3,24 hektare, kawasan pembangunan ini mencakup sejumlah fasilitas utama, termasuk gedung utama, masjid, lapangan upacara, kolam retensi, dan sarana olahraga. Gedung utama dirancang sebagai pusat aktivitas dengan enam lantai utama yang dilengkapi lantai dak serta tiga lantai bawah. Gedung ini turut didukung dengan berbagai ruang operasional, seperti ruang kantor, ruang rapat, dan fasilitas pendukung operasional kepolisian lainnya.

Foto: Kawasan yang dipersiapkan untuk Polresta IKN. (Dok. OIKN)
Selain itu, desain arsitektur juga telah disesuaikan dengan mengintegrasikan berbagai sarana pendukung, seperti masjid, jalur pedestrian, serta fungsi amfiteater yang digabung sebagai tribun sarana olahraga. Saat meninjau kesiapan pembangunan kawasan pada Minggu (12/04/2026), Basuki menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan Polresta IKN harus berjalan dalam satu komando di bawah Otorita IKN.
“Saya sampaikan bahwa semua instruksi pembangunan (Polresta IKN) harus satu perintah, satu komando, yaitu dari Otorita IKN. Apapun perencanaannya dicek dulu, ditelusuri, kalau perlu dihitung,” tegas Basuki saat meninjau di lapangan.
Melalui perencanaan yang komprehensif dan pelaksanaan yang terukur, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) senantiasa memastikan seluruh tahapan pembangunan di Kawasan Nusantara berjalan secara terarah, terintegrasi, dan selaras dengan perencanaan yang telah ditetapkan. (*)
Sumber: Humas OIKN | Editor: Dian MS
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







