PENAJAM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memberikan klarifikasi resmi terkait konflik penetapan tapal batas antara Kelurahan Saloloang dan Kelurahan Pejala di Kecamatan Penajam.
Langkah ini diambil setelah munculnya dinamika di lapangan yang menunjukkan adanya ketidakpuasan dari sebagian kelompok masyarakat mengenai pembagian wilayah administratif tersebut.
Ketegangan mencapai puncaknya ketika sejumlah warga RT 8 Kelurahan Saloloang secara terang-terangan menyatakan penolakan untuk bergabung ke dalam wilayah Kelurahan Pejala.
Aksi protes ini bahkan berbuntut pada penutupan akses jalan yang dilakukan oleh warga pada 13 Februari 2026, sebagai bentuk desakan agar pemerintah meninjau kembali keputusan tersebut.
Menanggapi situasi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tapal batas tersebut tidak dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, seluruh proses administratif telah melewati tahapan sosialisasi yang matang serta mendapatkan persetujuan resmi, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
Tohar menjelaskan bahwa secara prosedural, persoalan batas wilayah antara Saloloang dan Pejala sebenarnya telah dianggap tuntas di tingkat bawah sebelum dokumennya diajukan ke pemerintah kabupaten.
“Ini pasti ada adanya dugaan resistensi saat ini dipicu oleh kurangnya pemahaman atau informasi yang tidak tersampaikan secara menyeluruh kepada satu atau dua oknum warga,” ujarnya pada Kamis (19/2/2026).
Lebih lanjut, pihak Pemkab PPU membandingkan penanganan kasus ini dengan sengketa wilayah di titik lain, yakni antara Desa Api-Api di Kecamatan Waru dan Desa Labangka di Kecamatan Babulu.
Dalam kasus tersebut, pemerintah kabupaten harus turun tangan secara langsung karena tidak adanya titik temu antar kedua belah pihak di tingkat desa.
Berbeda dengan konflik di Desa Api-Api yang penuh dengan ego sektoral, Tohar menyebutkan bahwa untuk Kelurahan Saloloang dan Pejala, pemerintah kabupaten hanya bersifat melegalkan hasil kesepakatan yang sudah ada.
“Kalau Pejala dengan Saloloang itu kami terima jadi, karena laporan yang masuk menyatakan prosesnya sudah selesai di bawah,” ungkapnya.
Pemerintah berharap masyarakat dapat menyikapi penetapan ini dengan kepala dingin dan mengedepankan jalur dialog jika masih terdapat ganjalan.
“Penegasan ini diharapkan dapat meredam aksi massa lebih lanjut dan mengembalikan stabilitas keamanan serta aktivitas ekonomi di wilayah terdampak penutupan jalan tersebut,” pungkasnya. (*)
Reporter : Aji Yudha
Editor: Syafika
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







