PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menetapkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) sekaligus penghasilan ketiga belas bagi Kepala Desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta staf desa untuk tahun 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 900.1.3.3/55/2026 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Hari Raya/Penghasilan Ketiga Belas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, THR/Tunjangan Ketiga Belas bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa, serta Tunjangan Hari Raya bagi Staf Desa Tahun 2026.
Kebijakan ini juga diperkuat melalui surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU Nomor B/400.10.2.4/87/PEMDES-DPMD tertanggal 12 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten PPU.
Dalam surat yang di tandatangin secara elektronik oleh Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan besaran THR dan penghasilan ketiga belas bagi aparatur desa sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan perangkat desa menjelang hari raya.
Disampakan dalam surat tersebut bahwa besaran THR/Penghasilan Ketiga Belas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Staf Desa Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Bupati.
Adapun besaran THR yang ditetapkan untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa diantaranya yakni Kepala Desa sebesar Rp6.450.000, Sekretaris Desa sebesar Rp5.050.000, Kepala Urusan/Kepala Seksi sebesar Rp4.200.000, dan Kepala Dusun sebesar Rp3.800.000.
Sementara untuk Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan dengan rincian Ketua sebesar Rp4.000.000, Wakil Ketua sebesar Rp3.850.000, Sekretaris sebesar Rp3.800.000 dan Anggota sebesar Rp3.700.000
Sedangkan staf desa hanya akan menerima THR sebesar Rp900.000.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa para kepala desa diminta segera mengajukan permohonan penyaluran THR sesuai mekanisme permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk membiayai belanja penghasilan, insentif Rukun Tetangga (RT), serta honorarium staf desa.
Selain itu, tunjangan hari raya bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan staf desa juga dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus bagi staf desa, pemberian THR dapat dilakukan dengan syarat telah bekerja paling singkat tiga bulan sebelum hari raya.(*)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







