Penegasan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan silaturahmi Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XIII Kaltara, Laksamana Muda TNI Sumarji Bimoaji, di Ruang Rapat Gubernur Kaltara, Kamis (23/7).
Menurut Gubernur Zainal, hubungan baik yang telah terjalin selama ini perlu terus dipertahankan dan diperkuat agar mampu menjawab tantangan keamanan wilayah perbatasan dan maritim di Kaltara.
“Sinergitas antara Pemprov Kaltara dan Kodaeral XIII yang telah terjalin sangat baik selama ini harus terus kita pertahankan dan tingkatkan. Pemprov Kaltara siap mendukung langkah-langkah strategis TNI AL dalam menjaga keamanan maritim sekaligus mengawal pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menilai keamanan wilayah menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim pembangunan yang kondusif, terutama bagi daerah perbatasan yang memiliki posisi strategis sebagai beranda terdepan Indonesia.
Sementara itu, Laksamana Muda TNI Sumarji Bimoaji menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan kunjungan kehormatan (courtesy call) sekaligus mempererat silaturahmi antara jajaran Kodaeral XIII dengan Pemprov Kaltara.
Sumarji juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Gubernur Kaltara dan jajaran Pemprov terhadap berbagai program dan kegiatan yang dijalankan Kodaeral XIII di wilayah Kaltara.
“Kami berharap hubungan sinergitas ini tetap terjalin erat, karena jajaran kami di Kalimantan Utara harus selalu memiliki hubungan silaturahmi dan kerja sama yang baik dengan Pemerintah Provinsi Kaltara,” katanya.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, serta diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan TNI AL dalam mendukung keamanan maritim, stabilitas wilayah, dan pembangunan berkelanjutan di Kaltara. (dkisp-kaltara)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







