PENAJAM – Puluhan warga dari kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (15/7/2026). Mereka meminta pendampingan hukum sekaligus mendesak Kejaksaan memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan agraria yang mereka hadapi sejak pembangunan IKN berjalan.
Massa aksi berasal dari sejumlah wilayah terdampak, yakni Desa Pemaluan, Pantai Lango, Jenebora, hingga Gersik. Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan berbagai tuntutan, mulai dari persoalan penguasaan lahan, perluasan hak guna usaha (HGU), ganti rugi tanam tumbuh yang belum tuntas, hingga pengakuan terhadap dokumen dan sertifikat kepemilikan tanah.
Secara bergantian, para orator menyampaikan aspirasi di hadapan perwakilan Kejari PPU. Mereka menilai pembangunan IKN yang diharapkan membawa kesejahteraan justru memunculkan persoalan baru bagi masyarakat yang telah lama menetap dan menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Salah seorang orator mengungkapkan, masyarakat kehilangan sumber penghasilan setelah kebun sawit dan karet yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga terdampak pembangunan.
“Tanah kami berkurang, sementara kebun sawit dan karet yang menjadi mata pencaharian juga hilang sejak pembangunan dimulai,” ujarnya.
Warga juga mempertanyakan kepastian pembayaran ganti rugi tanaman yang hingga kini, menurut mereka, belum menemui kejelasan.
“Sawit sudah tidak ada, berarti pekerjaan kami juga sudah tidak ada,” kata peserta aksi lainnya.
Dalam penyampaian aspirasinya, masyarakat meminta Kejari PPU mengawal penyelesaian persoalan yang mereka hadapi sekaligus memfasilitasi pertemuan dengan sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan konflik agraria di kawasan IKN.
Beberapa pihak yang diminta hadir antara lain Bank Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), perusahaan-perusahaan yang disebut berkaitan dengan persoalan lahan, serta instansi lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan sengketa di lapangan.
Selain itu, warga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyerobotan lahan, penguasaan tanah tanpa persetujuan masyarakat, hingga persoalan pengelolaan HGU dan plasma.
Masyarakat juga berharap adanya kepastian hukum terhadap lahan yang selama ini mereka kuasai serta pengakuan terhadap sertifikat maupun dokumen kepemilikan yang dimiliki warga.
“Kami meminta Kejaksaan membantu memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan IKN,” ujar salah seorang peserta aksi.
Bahkan, massa mendesak agar pihak-pihak yang mereka tuntut segera dipanggil untuk duduk bersama mencari solusi.
“Kami tidak akan pulang sebelum tuntutan kami dipenuhi,” seru massa.
Sebagian warga juga menyatakan kesiapannya bertahan di Kantor Kejari PPU apabila aspirasi mereka belum mendapat respons.
“Kami capek berjuang seperti ini. Kesibukan kami bukan cuma demo, tetapi kami harus memperjuangkan hak kami,” ucap seorang warga.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwanto, menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki batas kewenangan dalam menangani persoalan yang disampaikan masyarakat.
Menurutnya, Kejaksaan tidak dapat langsung memanggil pihak-pihak yang diminta warga tanpa adanya laporan resmi maupun dasar hukum yang dapat ditindaklanjuti.
“Jangan sampai Bapak-Ibu mendorong kami melakukan tugas yang bukan menjadi kewenangan kami. Apa yang kami lakukan nanti justru bisa salah menurut hukum,” tegas Eko.
Meski demikian, ia memastikan Kejaksaan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan secara resmi.
“Kalau masyarakat ingin menyampaikan laporan atau pengaduan, kami siap menerima. Nanti pihak-pihak yang diperlukan untuk memberikan keterangan juga akan kami minta bantuannya agar persoalan menjadi lebih terang,” katanya.
Eko meminta warga menunjuk perwakilan dari masing-masing kelompok persoalan agar laporan dapat disusun secara rinci sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, laporan tersebut nantinya dapat mencakup persoalan terkait Bank Tanah, HGU perusahaan, maupun sengketa lainnya.
Selain itu, Kejaksaan juga membuka peluang pembahasan melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama instansi terkait apabila diperlukan.
Namun, ia menegaskan tuntutan warga agar seluruh pihak dipanggil pada hari yang sama tidak dapat dipenuhi karena harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kami siap menerima laporan masyarakat, tetapi kalau harus langsung memanggil semua pihak hari ini tentu tidak bisa karena ada mekanisme hukum yang harus dijalankan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, aksi penyampaian aspirasi warga delineasi IKN di Kantor Kejaksaan Negeri PPU masih berlangsung. (*)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







