Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

Police Go to School, Personil Satlantas Polres PPU Edukasi Kamseltibcarlantas

badge-check


					Police Go to School, Personil Satlantas Polres PPU Edukasi Kamseltibcarlantas Perbesar

PENAJAM, CAHAYABORNEO.COM – Satlantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) tengah melaksanakan Program Police Go to School.

Program Police Go to School merupakan program dari Satlantas Polres PPU terkait sosialisasi dan edukasi tentang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Sosialisasi itu dilakukan bertujuan untuk meminimalisir terjadinya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum setempat.

Kali ini, Personil Satlantas Polres PPU memberikan sosialisasi kepada siswa-siswi SMP Negeri 10 Penajam Paser Utara.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahlawan melalui Kasat Lantas Polres PPU AKP Ning Tyas Widyas Mita mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud  edukasi terkait dengan pentingnya Kamseltibcarlantas kepada pelajar-pelajar.

“Tujuannya edukasi ini mengajak para pelajar untuk sadar terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di terkhusus di Kabupaten PPU,”  ujar Kasatlantas, Senin (28/11/2022).

Bukan hanya itu, personel Satlantas Polres PPU juga menghimbau kepada siswa-siswi untuk tidak berkendara jika belum cukup umur, karena belum memiliki Surat izin mengemudi (SIM). (Tim Reporter Cahayaborneo.com)

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Disnakertrans PPU Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran 2026

6 Maret 2026 - 18:31 WITA

Satgas Yonzipur 17/AD Perbaiki Jalan Lintas Dewantara Pasca Bencana di Aceh Utara

4 Februari 2026 - 13:16 WITA

Pertamina EP Tanjung Field Gelar Edukasi Stunting dan Demo Masak Bergizi di Tabalong

30 September 2025 - 13:38 WITA

Salurkan Makanan Bergizi, PT Pertamina EP Tanjung Field Dukung Program Pemkab Tabalong dalam Penanganan Stunting

8 Agustus 2025 - 17:00 WITA

Berdayakan UMKM Desa Masukau, Program CSR PT Pertamina EP Tanjung Field Gelar Pelatihan Menjahit Metode Patchwork dan Slashing

8 Agustus 2025 - 16:41 WITA

Trending di DAERAH