NUSANTARA – Nuzulul Quran di Masjid Negara IKN diperingati dengan penuh khidmat pada Sabtu (7/3/2026). Ribuan jamaah memadati Masjid Negara Ibu Kota Nusantara untuk mengikuti peringatan Nuzulul Quran Nasional yang mengangkat tema “Al-Quran, Amanah Ekologis dan Jalan Perdamaian Dunia.”
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Agama Republik Indonesia dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Ramadan di kawasan ibu kota baru Indonesia.
Rangkaian kegiatan Nuzulul Quran Nasional IKN diawali dengan program Ngabuburead yang digagas Kementerian Agama dengan tema “Seimbang Bekerja, Bijak Merawat Diri.” Kegiatan tersebut menghadirkan tausiyah dari Ustadz Ambia Dahlan yang menekankan pentingnya menjaga kesehatan mental serta menyeimbangkan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, terutama bagi generasi muda.
Menjelang waktu berbuka puasa, ribuan jamaah memadati aula Masjid Negara IKN untuk mengikuti buka puasa bersama. Suasana kebersamaan terasa semakin hangat dengan sajian takjil khas masjid, yaitu Bubur Nusantara, yang menjadi simbol keberagaman dan persatuan.
Para jamaah yang hadir berasal dari berbagai daerah di Kalimantan Timur, seperti Balikpapan, Samarinda, Penajam Paser Utara, hingga wilayah lainnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Quran oleh Imranul Karim, Juara 1 Tilawah MTQ Internasional Bangladesh 2025, yang disertai saritilawah oleh Maulidia. Suasana semakin khidmat dengan penyampaian hikmah Nuzulul Quran di Masjid Negara IKN oleh Prof. Dr. H.M. Darwis Hude, M.Si., Guru Besar Universitas PTIQ Jakarta.
Dalam tausiyahnya, Prof. Darwis Hude menjelaskan bahwa Al-Quran merupakan mukjizat yang tidak mungkin ditulis oleh manusia. Ia juga mengingatkan bahwa Ramadan merupakan momentum penting untuk meningkatkan kualitas ibadah serta memperkuat kesadaran manusia dalam menjaga keseimbangan alam sebagai bagian dari ciptaan Allah.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa pesan utama dalam peringatan Nuzulul Quran 2026 ini adalah pentingnya menjaga keseimbangan dalam kehidupan.
“Saya kira dunia sudah sangat maju. Keseimbangan itu adalah salah satu kunci. Kami ingin memberi pesan kepada generasi muda, khususnya Gen Z, agar mampu menjalani hidup secara seimbang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan rasa syukur karena Masjid Negara IKN yang baru selesai dibangun dapat langsung digunakan untuk kegiatan keagamaan berskala nasional.
“Saya kira ini barokah. Masjid yang baru selesai ini langsung kita gunakan untuk memperingati Nuzulul Quran. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama yang telah menetapkan Masjid Negara IKN sebagai masjid kembar dengan Masjid Istiqlal,” kata Basuki.

Foto: Nuzulul Quran Nasional diperingati di Masjid Negara IKN pada Sabtu (07/03/2026). (Dok. OIKN)
Salah satu jamaah, Syariffudin, yang datang dari Kabupaten Paser, mengaku bangga dapat mengikuti peringatan Nuzulul Quran di masjid megah tersebut.
“Pelayanan di Masjid Negara sudah sangat tertib dan rapi. Kami sebagai warga Paser tentu merasa senang dan bangga melihat kemegahan masjid ini, sekaligus dengan berbagai kegiatan keagamaan yang diselenggarakan di sini,” ujarnya.
Peringatan Nuzulul Quran di Masjid Negara IKN ini tidak hanya menjadi momentum spiritual bagi umat Islam, tetapi juga memperkuat peran IKN sebagai ruang perjumpaan masyarakat yang inklusif, religius, serta menjunjung nilai harmoni antara manusia, alam, dan perdamaian dunia. (*)
Sumber: Humas OIKN | Editor: Redaksi CB Media
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







