UMK Kabupaten PPU Diperkirakan Mengalami Kenaikan Rp 100 Ribu

PENAJAM, CAHAYABORNEO.COM – Upah Minimun Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU) Tahun 2023 diperkirakan akan mengalami kenaikan hingga Rp 100,000.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PPU, Suhardi.

Meski demikian, Suhardi mengatakan kenaikan itu masih menunggu hasil dari pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten PPU.

DPK PPU diantaranya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten PPU, Pemerintah Daerah, Serikat Pekerja dan akademisi.

“Ada kenaikan, kemungkinan lebih Rp 100.000. Tetapi, angka pastinya masih menunggu pembahasan di tingkat dewan pengupahan. Yang jelas kenaikannya lebih besar dari UMK 2022,” ujar Suhardi, Kamis (1/12/2022).

Sebelumnya, UMK PPU tahun 2022 hanya mengalami kenaikan 0,16 persen atau Rp 5,496. UMK PPU tahun 2022 yaitu sebesar Rp 3.369.306.

Dijelaskan Suhardi, penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. “Dewan pengupahan dibatasi waktu hingga 7 Desember 2022 untuk menyelesaikan pembahasan UMK,” tuturnya.

(Tim Reporter Cahayaborneo.com)

Post ADS 1
Baca Juga :  Baru Satu Parpol Daftarkan Bacaleg di KPU Kabupaten Penajam Paser Utara
Post ADS 1