CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menertibkan baliho foto calon legislatif (Caleg) yang tidak memiliki izin.
Dijelaskan Pelaksana Tugas (Plt) Satpol-PP Kabupaten PPU, Arifin mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka melakukan penertiban, pemasangan baleho tanpa izin adalah sebuah pelanggaran aturan hal itu juga masuk dalam peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum.
“Kita akan tertibkan, otomatis, begitu kita pasang kita datang, parpol-parpol tidak boleh sembarang pasang baleho,” ucap Ariffin, Minggu (28/6/2023).
Dikatakan Arifin, pemasangan baleho atau poto partai politik atau parpol telah memiliki aturan yang jelas, sehingga seluruh partai politik tidak diperbolehkan memasang baleho tanpa izin.
“Aturan pemasangan baleho itu ada, sehingga partai politik tidak boleh sembarang memasang baleho,” ucapnya.
Ia berharap kepada seluruh parpol agar mematuhi aturan dan seusai dengan prosedur terkait pemasangan baleho atau poto. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com