Satpol-PP PPU Minta Pusat Beri Kuota Pengangkatan Honorer Jadi ASN

Satpol-PP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD PPU. Dok. Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Dewan Pembina DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) sekaligus Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Denny Handayansyah meminta pemerintah pusat untuk beri kuota pengangkatan honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol-PP menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“kami harap pusat beri kouta. Jika mereka tidak bisa diangkat jadi ASN setidaknya bisa diangkat jadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), ” ujar Denny.

Diungkapkan Denny, bahwa keberangkatan hidup serta pekerja personel Satpol-PP PPU harus diperhatikan. Sebab mereka memiliki keluarga yang harus ditanggung.

Dikatakan Denny, honorer Satpol-PP Kabupaten PPU meminta diangkat jadi ASN seiring dengan adanya rencana penghapusan honorer pada 28 November 2023.

Denny mengatakan, FKBPPPN PPU telah membuat pernyataan sikap yakni mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan gambaran terhadap pemetaan non-ASN Satpol-PP.

“Kami juga mendorong pemda untuk fasilitasi formasi khusus ASN atau sejenisnya untuk THL Satpol-PP dan meminta pemerintahan pusat mengangkat THL Satpol-PP menjadi ASN atau sejenisnya,” ujarnya.

Dituturkan Denny, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) pasal 256 ayat 1 diterangkan bahwa polisi pamong praja adalah jabatan fungsional ASN yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ayat 2 diterangkan bahwa polisi pamong praja diangkat dari ASN yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Tim Meninjau Keberlanjutan Pembangunan IKN

“Kami sangat mengharapkan ada perhatian pada kelangsungan pekerjaan personel THL Satpol-PP,” ujarnya.

Adapun jumlah honorer Personel Satpol-PP sebanyak 209 orang. Sementara 39 orang berstatus ASN.

“Jumlah personel di PPU masih kategori minim melihat luasan wilayah Kabupaten PPU,” ujarnya.

Terlebih seiring berjalannya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten PPU, tentu peran personel Satpol-PP sangat dibutuhkan sebagai penegak peraturan daerah (perda) serta pionir untuk menjaga ketentuannya dan ketertiban masyarakat.

“Melihat luasan Kabupaten PPU, idealnya 500 personel,” tutupnya. (ADV/CB) 

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1