Pemerintah Cairkan Santunan untuk Masyarakat Terdampak Proyek Pembangunan Bandara VVIP IKN

Masyarakat yang berhak juga akan direlokasi

Foto: Penyaluran biaya santunan atau ganti rugi tanam tumbuh tahap I terhadap masyarakat terdampak proyek pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) IKN di Gedung PIJ, PPU. (DOK. Istimewa)

PENAJAM – Pj. Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun bersama Badan Bank Tanah, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Tim Terpadu Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pada Senin (27/02/2024), menyerahkan biaya santunan atau ganti rugi tanam tumbuh tahap I terhadap masyarakat terdampak proyek pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) IKN di Gedung PIJ, PPU.

Penyerahan santunan ini merupakan salah satu upaya dalam mendukung percepatan pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) IKN yang berada di Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyambut baik proses penyerahan santunan tersebut. Dari sisi Badan Bank Tanah, kata Parman, telah disiapkan lahan relokasi untuk masyarakat yang terdampak proyek Bandara VVIP IKN. Hal ini merupakan bentuk komitmen Badan Bank Tanah dalam mendukung penuh pembangunan Bandara VVIP IKN dengan tetap memperhatikan masyarakat.

“Apresiasi sebesar-besarnya tentu kepada Pj Bupati PPU dan jajaran, Kemenhub, Kementerian PUPR, Tim Terpadu Provinsi Kaltim dan Tim Project Badan Bank Tanah di PPU. Sinergi dari semua pihak memberikan dampak yang sangat positif bagi pembangunan proyek strategis nasional (PSN) dan tentunya manfaat bagi masyarakat, khususnya di PPU,” ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (29/02/2024).

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun menyampaikan, pemberian santunan ini merupakan salah satu kehadiran negara dan pemerintah dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.

Baca Juga :  DPRD PPU Kebut Pembahasan RTRW, Bahas Bandara VVIP Hingga Libatkan Kades dan Lurah

“Reforma Agraria saat ini prosesnya sedang berjalan, namun di satu sisi dampak sosial dari Tim Terpadu telah diberikan santunan kepada masyarakat. Pembangunan bandara VVIP IKN tentunya tetap memperhatikan hak-hak masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Project Manager PPU, Syafran Zamzami menyampaikan, masyarakat yang terdampak proyek Bandara VVIP IKN tidak hanya mendapat santunan, tetapi juga lahan pengganti yang lokasinya berada di luar area bandara.

Adapun Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 400 hektare untuk relokasi warga terdampak pembangunan prasarana pendukung IKN tersebut. Adapun wilayah yang terdampak dari pembangunan Bandara VVIP IKN yakni Kelurahan Maridan, Gersik, dan Pantai Lango.

Relokasi ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang dijalankan oleh Badan Bank Tanah seluas 1.873 Hektare (Ha). Bank Tanah bertanggungjawab dalam menyiapkan lahannya, namun kewenangan menentukan warga yang berhak serta membagikan lahan tersebut adalah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di bawah kendali kepala daerah setempat.

Warga penerima lahan pengganti yang sudah terdata dan juga terverifikasi dokumen kepemilikan tanahnya oleh kelurahan dan kecamatan, akan diverifikasi ulang oleh GTRA.

“Reforma Agraria tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan sehingga tercapai benefit berupa kemakmuran dari masyarakat itu sendiri.” kata Syafran.

Syafran menuturkan, Badan Bank Tanah tidak hanya menyiapkan lahan relokasi bagi masyarakat yang berhak, melainkan juga akses jalan untuk masyarakat.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Raup Muin dan Unsur Pimpinan DPRD PPU Siap Emban Amanah 2024-2029

“Tanah Garapan masyarakat yang direlokasi sudah terdapat sarana akses menuju asetnya. Tentu ini akan memberikan manfaat pada nilai tanah mereka,” ucap Syafran. (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1