Warga PPU yang Gunakan Kendaraan Berplat Luar Daerah Diminta Bayar Pajak di Samsat Lokal

Foto: Foto : Bidang Pembukuan dan Penagihan Samsat PPU, Tri Anggra Wibiksana. Pada saat ditemui di kantornya (Dok: CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM,- Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau kepada seluruh warga PPU yang menggunakan kendaraan berplat nomor di luar daerah untuk segera membayarkan pajak kendaraan di Samsat PPU.

Hal ini disampaikan oleh Bidang Pembukuan dan Penagihan Samsat PPU, Tri Anggra Wibiksana. Menurutnya, banyak warga PPU yang menggunakan kendaraan berplat nomor luar daerah, terutama dari Kalimantan Timur, namun tetap menggunakan jalan raya di wilayah PPU.

“Ini menjadi kendala bagi kami, karena mereka tidak membayar pajak kendaraan di daerah tempat mereka tinggal,” ujar Tri Anggra, Kamis (21/11/2024).

Untuk mengatasi permasalahan ini, Samsat PPU tengah berupaya mencari solusi bersama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PPU. Tujuannya adalah agar pemilik kendaraan yang bekerja atau berdomisili di PPU, meskipun kendaraannya berplat nomor luar daerah, tetap dapat membayar pajak kendaraan di Samsat PPU.

“Kami berharap dengan adanya koordinasi dengan Satlantas, kita dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan,” kata Tri Anggra.

Dengan membayar pajak kendaraan di daerah tempat tinggal atau bekerja, masyarakat secara tidak langsung telah berkontribusi dalam pembangunan daerah. Selain itu, pembayaran pajak kendaraan juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com 

Post ADS 1
Baca Juga :  Distan PPU Targetkan 2.000 Vaksin Rabies untuk Hewan Peliharaan Warga
Post ADS 1