PENAJAM – Menjelang puncak arus mudik Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah, kabar gembira datang bagi para pemudik yang akan menggunakan jasa penyeberangan kapal feri melalui Pelabuhan Penyeberangan Feri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). PT ASDP PPU memastikan bahwa harga tiket kapal feri tidak akan mengalami kenaikan.
Supervisor PT ASDP PPU, Heru S, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil mengingat adanya alternatif rute perjalanan yang kini tersedia bagi masyarakat, yaitu melalui Jembatan Pulau Balang yang baru saja diresmikan. Jembatan ini menawarkan jalur darat yang dapat memecah kepadatan arus penumpang di pelabuhan feri.
“Kami memperkirakan bahwa jumlah kendaraan yang menyeberang mungkin akan meningkat, namun tidak akan signifikan. Kenaikan hanya berkisar antara satu hingga dua persen saja. Hal ini dikarenakan adanya alternatif lain, seperti melalui Samboja dan Jembatan Pulau Balang, yang dapat memecah kepadatan penyeberangan melalui kapal feri,” ujarnya pada Senin (25/3/2025).
Untuk mengakomodasi arus mudik, jadwal operasional Jembatan Pulau Balang telah diatur khusus. Rute Balikpapan ke Penajam akan dibuka untuk umum pada tanggal 24-31 Maret 2025, sementara rute Penajam ke Balikpapan akan dibuka pada tanggal 1-7 April 2025. Pengaturan jadwal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi para pemudik dalam memilih jalur perjalanan.
“Meskipun terdapat alternatif jalur darat, Pelabuhan Penyeberangan Feri Penajam tetap menjadi pilihan utama bagi sebagian besar pemudik. Oleh karena itu, PT ASDP PPU telah menetapkan tarif tiket yang bervariasi berdasarkan golongan kendaraan dan penumpang,” jelasnya.
Berikut adalah rincian tarif tiket kapal feri yang berlaku:
Pejalan Kaki:
Dewasa: Rp 19.600,-/orang
Bayi (<2 tahun): Rp 4.900,-/orang
Kendaraan:
Golongan I: Rp 18.690,-/unit
Golongan II: Rp 50.300,-/unit
Golongan III: Rp 89.010,-/unit
Golongan IV (Penumpang): Rp 325.985,-/unit
Golongan IV (Barang): Rp 291.845,-/unit
Golongan V (Penumpang): Rp 609.215,-/unit
Golongan V (Barang): Rp 548.855,-/unit
Golongan VI (Penumpang): Rp 895.875,-/unit
Golongan VI (Barang): Rp 876.155,-/unit
Golongan VII: Rp 1.077.305,-/unit
Golongan VIII: Rp 1.474.975,-/unit
Golongan IX: Rp 1.683.275,-/unit
PT ASDP PPU mengimbau kepada seluruh pemudik untuk merencanakan perjalanan dengan baik dan memperhatikan jadwal operasional baik kapal feri maupun Jembatan Pulau Balang.
“Diharapkan, dengan adanya alternatif jalur dan tarif yang stabil, arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan aman,” pungkasnya. (CB/AJI)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com