Tarif Tiket Mulai Rp 4.900, Berikut Tarif Tiket Feri di Pelabuhan Penajam

Foto: Suasana di Pelabuhan Penajam. (DOK. CahayaBorneo)

​PENAJAM – Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2025, pemudik yang akan menggunakan kapal feri melalui Pelabuhan Penyeberangan Feri Penajam mendapat kabar gembira. PT ASDP PPU memastikan bahwa tarif tiket feri tetap stabil, tanpa ada kenaikan harga menjelang masa mudik.

Heru S, Supervisor PT ASDP PPU, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan adanya alternatif jalur perjalanan baru melalui Jembatan Pulau Balang. Jembatan yang baru diresmikan ini menghubungkan Penajam dan Balikpapan, memberikan pilihan jalur darat yang diharapkan dapat mengurangi kepadatan penumpang di pelabuhan feri.

“Meskipun diperkirakan jumlah kendaraan yang menyeberang akan sedikit meningkat, kami optimis bahwa lonjakan penumpang tidak akan signifikan, hanya sekitar satu hingga dua persen,” ungkap Heru, Rabu  (26/3/2025). 

Ia juga menambahkan bahwa adanya pilihan alternatif melalui Samboja dan Jembatan Pulau Balang diharapkan dapat membagi arus lalu lintas sehingga tidak terlalu membebani pelabuhan feri.

Untuk mengakomodasi para pemudik, Jembatan Pulau Balang telah mengatur jadwal operasionalnya. Rute Balikpapan ke Penajam akan dibuka mulai 24-31 Maret 2025, sementara rute Penajam ke Balikpapan pada 1-7 April 2025. Dengan adanya pengaturan ini, para pemudik diharapkan dapat lebih fleksibel dalam memilih jalur perjalanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.

Namun, meski jalur darat menjadi pilihan alternatif, Pelabuhan Penyeberangan Feri Penajam tetap menjadi pilihan utama bagi banyak pemudik. Oleh karena itu, tarif tiket feri tetap ditetapkan dengan variasi sesuai golongan kendaraan dan penumpang, sebagai berikut:

Pejalan Kaki:

Dewasa: Rp 19.600,-/orang

Bayi (<2 tahun): Rp 4.900,-/orang

Kendaraan:

Golongan I: Rp 18.690,-/unit

Golongan II: Rp 50.300,-/unit

Golongan III: Rp 89.010,-/unit

Golongan IV (Penumpang): Rp 325.985,-/unit

Golongan IV (Barang): Rp 291.845,-/unit

Golongan V (Penumpang): Rp 609.215,-/unit

Golongan V (Barang): Rp 548.855,-/unit

Golongan VI (Penumpang): Rp 895.875,-/unit

Golongan VI (Barang): Rp 876.155,-/unit

Golongan VII: Rp 1.077.305,-/unit

Golongan VIII: Rp 1.474.975,-/unit

Golongan IX: Rp 1.683.275,-/unit

PT ASDP PPU mengimbau kepada seluruh pemudik agar merencanakan perjalanan dengan baik, memperhatikan jadwal kapal feri maupun Jembatan Pulau Balang, guna memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan selama musim mudik Lebaran 2025.



Post ADS 1
Post ADS 1