Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

30 Desa di PPU Terima Dana Desa Lebih Kecil, Ini Penjelasan DPMD

badge-check


					Foto: Suasana Kantor Desa Sidorejo. (DOK. CB Media) Perbesar

Foto: Suasana Kantor Desa Sidorejo. (DOK. CB Media)

PENAJAM – Alokasi Dana Desa (DD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2026 mengalami pemangkasan signifikan. Sebanyak 61 persen dari total pagu Rp25 miliar dialihkan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, mengatakan dari total Rp25 miliar Dana Desa, sekitar Rp15 miliar dialokasikan untuk pembangunan gedung KDMP yang kini telah berjalan di sejumlah desa.

“Dana Desa yang masuk dalam APBDes tahun ini tersisa sekitar Rp9 miliar. Itu dibagi ke 30 desa, dengan besaran yang sudah ditentukan langsung oleh kementerian,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Dengan skema tersebut, masing-masing desa diperkirakan menerima alokasi berkisar antara Rp253 juta hingga Rp373 juta.

Tita menjelaskan, mekanisme pembayaran pembangunan gedung KDMP tidak sepenuhnya ditransfer ke rekening desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 PMK tersebut, dana dukungan implementasi KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.

“Artinya, tidak seluruh anggaran masuk ke rekening desa karena sebagian dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia menambahkan, skema penyaluran Dana Desa tahun ini tetap dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan melalui aplikasi yang telah ditentukan. Setelah terealisasi, pencairan tahap kedua dapat segera diproses.

Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah desa diharapkan tetap mampu mengoptimalkan perencanaan pembangunan meski ruang fiskal lebih terbatas dibanding tahun sebelumnya. (*)

Editor: Redaksi CB Media

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Apel Siaga Ramadan 2026, Pemkab PPU Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Keamanan

25 Februari 2026 - 20:52 WITA

DPRD PPU Tunda Perbup Batas Saloloang dan Pejala

25 Februari 2026 - 18:23 WITA

Takut Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Girimukti Rekayasa Aksi Begal

25 Februari 2026 - 17:20 WITA

Rakerda KONI PPU Akan Digelar 28 Februari, Fokus Evaluasi dan Target 2026

25 Februari 2026 - 15:47 WITA

Pemkab PPU Gelar Operasi Pasar Murah di Empat Kecamatan, Tekan Inflasi Ramadan 2026

25 Februari 2026 - 14:16 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA