PENAJAM– Warga RT 010 Desa Girimukti, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sempat digegerkan oleh kabar adanya aksi pembegalan yang menimpa seorang pemuda. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, laporan tersebut dipastikan merupakan skenario palsu atau rekayasa yang dibuat oleh pelapor sendiri.
Kasus ini bermula ketika seorang pelajar berinisial MRA (19) mendatangi Pospol Petung pada Senin (24/2) pagi. Di hadapan petugas, ia melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) saat melintasi kawasan Girimukti pada Minggu petang menggunakan sepeda motor miliknya.
Dalam kesaksian awalnya, MRA mengaku ditodong senjata tajam berupa pisau oleh pria tak dikenal yang semula meminta tumpangan. Ia bahkan mendramatisir cerita dengan menyebut adanya aksi kejar-kejaran di jalanan, hingga akhirnya pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp500 ribu yang disimpan di dasbor motor.
Kapolres PPU, melalui Kapolsek Penajam, AKP Syaifudin merespons laporan yang dianggap serius tersebut, petugas piket Pospol Petung bergerak cepat melakukan langkah-langkah prosedural.
“Akhirnya kami segera mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian serta memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan pelapor guna melacak keberadaan terduga pelaku,” ujarnya pada Rabu (25/2/2026).
Namun, kecurigaan polisi mulai muncul saat menemukan ketidaksinkronan dalam keterangan pelapor. Setelah dilakukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut, MRA akhirnya tidak berkutik dan mengakui bahwa peristiwa pembegalan tersebut sama sekali tidak pernah terjadi di Desa Girimukti.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa uang senilai Rp500 ribu yang diklaim hilang sebenarnya habis digunakan oleh MRA untuk bermain judi online.
Pelaku nekat menyusun cerita bohong dan berpura-pura menjadi korban begal karena merasa takut serta panik akan dimarahi oleh orang tuanya akibat kekalahan judi tersebut. Lebih lanjut, status laporan tersebut resmi dinyatakan gugur karena tidak ditemukan unsur pidana.
“Kepolisian kemudian memberikan pembinaan khusus serta edukasi kepada pemuda tersebut agar menyadari dampak buruk dari perbuatannya,” ujarnya pada Rabu (25/2/2026).
Pihak berwajib juga mengingatkan masyarakat bahwa membuat laporan palsu adalah tindakan melanggar hukum yang dapat mengganggu konsentrasi polisi dalam menangani kasus kriminal nyata.
“Selain itu, kami juga menekankan bahaya judi online yang tidak hanya merusak finansial secara pribadi, tetapi juga memicu keresahan sosial di tengah masyarakat,” tegasnya. (*)
Reporter: Aji Yudha | Editor: Redaksi CB Media
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







