Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Meteran Air PDAM di PPU, Dua Pelaku Diamankan

badge-check


					Foto: Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit meteran air PDAM. (Dok. Istimewa) Perbesar

Foto: Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit meteran air PDAM. (Dok. Istimewa)

PENAJAM — Aksi pencurian meteran air PDAM yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres PPU. Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di puluhan lokasi berbeda di wilayah Penajam.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres PPU pada Selasa (5/5) sekitar pukul 10.30 WITA di wilayah Kelurahan Penajam.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110 Polri terkait maraknya kehilangan meteran air PDAM di sejumlah titik.

“Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujar AKP Handry.

Laporan tersebut menyebutkan adanya kehilangan meteran air PDAM yang mengganggu distribusi air bersih serta merugikan pelanggan, termasuk sejumlah pelaku UMKM di wilayah Penajam.

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres PPU kemudian melakukan pengumpulan informasi, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penelusuran terhadap keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial S (26), warga RT 04 Kelurahan Penajam dan N (22), warga Jalan Proklamasi RT 08 Kelurahan Penajam.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit meteran air PDAM yang telah dihancurkan, dua unit meteran air yang dibakar, serta satu unit sepeda motor Yamaha Genio KT 6587 VA yang digunakan pelaku saat beraksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga sengaja merusak meteran air untuk mengambil bagian tertentu yang memiliki nilai jual. Sementara sisa meteran dihancurkan dan dibakar guna menghilangkan jejak.

Polisi menduga kedua pelaku telah beraksi di 26 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Salah satu sasaran pelaku yakni meteran air milik pelaku UMKM yang menyebabkan terganggunya aktivitas usaha masyarakat.

AKP Handry menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lainnya.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan terdapat TKP lain maupun jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti respon cepat Polres PPU dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 Polri sekaligus menjaga keamanan fasilitas publik di wilayah Penajam Paser Utara.

Polres PPU juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (*)

Penulis: Aji Yudha | Editor: Dian MS

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mobil Dinas Pemkab PPU Terlihat Parkir Dini Hari di Samarinda, Mudyat Noor Berikan Klarifikasi

8 Mei 2026 - 13:50 WITA

Pemkab PPU Terkendala Anggaran, Proyek Jembatan Sungai Riko Butuh Dana

8 Mei 2026 - 13:13 WITA

Kolaborasi Pemprov Kaltim dan Pemkab PPU: Proyek Pelabuhan Nenang Targetkan PAD Rp170 Miliar

8 Mei 2026 - 12:55 WITA

Suasana Khidmat Selimuti Pelepasan Jemaah Haji PPU 1447 Hijriah

7 Mei 2026 - 21:44 WITA

DPRD PPU Soroti Hilangnya Identitas Kendaraan Dinas Pemkab, Khawatir Disalahgunakan

7 Mei 2026 - 21:17 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA