PENAJAM – Publik dan kalangan pemerintahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sempat dihebohkan dengan kemunculan sebuah mobil dinas milik Pemkab PPU di luar daerah.
Kendaraan plat merah tersebut tertangkap kamera sedang terparkir di pinggir jalan Kota Samarinda pada waktu dini hari, yang kemudian memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat.
Menanggapi anomali tersebut, Bupati PPU, Mudyat Noor, segera memberikan penjelasan resmi guna meredam simpang siur informasi. Ia membenarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang memang sedang menjalankan tugas kedinasan di ibu kota provinsi tersebut pada saat itu.
“Kehadiran mobil dinas di Samarinda berkaitan ini dengan agenda resmi pemerintah. Karena baru saja menyelesaikan rangkaian acara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengharuskan mobilitas tinggi hingga larut malam,” tegasnya pada Kamis (7/6/2026).
Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa setelah agenda dengan BPK berakhir, rombongan tidak langsung bertolak pulang. Mereka menyempatkan diri untuk menemui beberapa pihak guna membicarakan sejumlah urusan penting yang berkaitan dengan kepentingan daerah, sehingga aktivitas berlanjut hingga dini hari.
“Setelah itu kami mendatangi lagi beberapa pihak untuk berbicara beberapa hal, itu juga posisinya kita menuju pulang juga itu,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa keberadaan mobil tersebut tetap dalam koridor perjalanan dinas. Terkait posisi mobil yang terlihat bersandar di pinggir jalan, Mudyat menambahkan bahwa pengemudi dan penumpang sedang beristirahat sejenak.
“Ini dilakukan demi faktor keamanan mengingat padatnya jadwal kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang hari tersebut sebelum melanjutkan perjalanan kembali ke Penajam,” pungkasnya. (*)
Penulis: Aji Yudha | Editor: Dian MS
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







