PENAJAM – Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara (KONI PPU) bakal menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2026. Agenda tahunan ini dijadwalkan berlangsung di Hotel Aqilah Penajam pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Ketua KONI PPU, Arfan, mengatakan Rakerda menjadi forum penting untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus selama satu tahun terakhir, sekaligus menyusun program kerja strategis tahun mendatang.
“Ini agenda rutin tahunan. Kami akan menyampaikan laporan kegiatan yang sudah berjalan, serta merumuskan rencana kerja 2026,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Pelaksanaan Rakerda tahun ini terasa berbeda karena digelar bertepatan dengan bulan suci Ramadan. Seluruh rangkaian kegiatan nantinya akan ditutup dengan buka puasa bersama jajaran pengurus dan perwakilan cabang olahraga (cabor).
Awalnya, agenda tersebut direncanakan setelah Idulfitri. Namun, atas pertimbangan efektivitas waktu dan momentum memperkuat silaturahmi, jadwal akhirnya dimajukan.
“Kami ingin momentum Ramadan ini juga menjadi ajang mempererat kebersamaan dengan seluruh pengurus cabor,” tambah Arfan.
Sementara itu, Ketua Panitia Rakerda, Suyanto, menyebutkan setiap cabor diwajibkan mengirimkan dua perwakilan. Dengan total 60 cabor yang terdaftar di PPU, jumlah peserta diperkirakan mencapai 120 orang, belum termasuk pengurus KONI PPU dan perwakilan KONI Kalimantan Timur.
Meski dilaksanakan secara sederhana akibat keterbatasan anggaran, panitia memastikan substansi rapat tetap menjadi prioritas utama.
“Acara dimulai pukul 10.00 WITA dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan sidang pembahasan laporan pertanggungjawaban dan program kerja,” pungkasnya. (*)
Editor: Redaksi CB Media
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







