Oleh: Sayyid Hasan
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Penajam Paser Utara
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan meningkatnya pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara, perjalanan dinas aparatur pemerintah kembali menjadi perhatian.
Pertanyaan yang muncul cukup sederhana, tetapi penting: apakah setiap perjalanan dinas benar-benar memberikan manfaat bagi daerah?
Sebab, setiap rupiah yang digunakan untuk membiayai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) berasal dari anggaran negara atau daerah yang pada akhirnya bersumber dari masyarakat.
Karena itu, perjalanan dinas tidak boleh hanya dipandang sebagai rutinitas administratif. Apalagi sekadar kesempatan untuk bepergian ke luar daerah dengan memperoleh uang harian dan fasilitas perjalanan.
SPPD seharusnya menjadi instrumen untuk menghasilkan manfaat nyata bagi pemerintahan dan masyarakat.
Perjalanan dinas dapat menjadi sarana memperkuat koordinasi, meningkatkan kapasitas aparatur, membangun kerja sama antarlembaga, mempelajari inovasi daerah lain, hingga mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.
Namun, ukuran keberhasilannya tidak boleh berhenti pada terlaksananya kegiatan atau lengkapnya dokumen pertanggungjawaban.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apa yang dibawa pulang setelah perjalanan dinas tersebut selesai?
Seorang pejabat atau aparatur yang mengikuti studi banding, pelatihan, rapat koordinasi, maupun forum nasional idealnya kembali dengan membawa gagasan baru, inovasi pelayanan, peluang kerja sama, investasi, serta rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan di daerah.
Pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh juga tidak seharusnya berhenti pada individu yang berangkat.
Hasil perjalanan dinas perlu disampaikan kepada pimpinan dan rekan kerja. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan oleh organisasi secara lebih luas.
Sudah saatnya setiap perjalanan dinas memiliki indikator keberhasilan yang terukur.
Misalnya, inovasi apa yang berhasil diterapkan setelah mengikuti kegiatan, kerja sama apa yang berhasil dibangun, atau kebijakan apa yang lahir sebagai tindak lanjut dari perjalanan tersebut.
Dengan adanya indikator yang jelas, pemerintah daerah dapat menilai apakah sebuah perjalanan dinas benar-benar memberikan dampak atau hanya menjadi kegiatan rutin yang sulit diukur manfaatnya.
Tanpa evaluasi yang jelas, perjalanan dinas berpotensi hanya menghasilkan laporan administratif tanpa dampak nyata bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Padahal, regulasi telah memberikan arah yang cukup jelas.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Jabatan menegaskan pentingnya prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan perjalanan dinas.
Artinya, setiap perjalanan harus memiliki tujuan yang jelas, dilaksanakan secara tepat guna, dan dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya.
Semangat tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, serta orientasi terhadap pelayanan masyarakat.
ASN tidak cukup hanya hadir dan menjalankan rutinitas. Kinerja aparatur harus diukur dari hasil dan manfaat yang diberikan kepada masyarakat.
Ke depan, pemerintah daerah dapat memperkuat mekanisme evaluasi perjalanan dinas.
Setiap peserta perjalanan dinas, misalnya, dapat diwajibkan menyusun laporan substansi yang tidak hanya berisi administrasi perjalanan, tetapi juga memuat hasil yang diperoleh, gagasan yang dapat diterapkan, serta rencana tindak lanjut.
Hasil perjalanan juga dapat dipaparkan kepada unit kerja masing-masing.
Dengan mekanisme tersebut, perjalanan dinas tidak berhenti pada kepulangan aparatur ke daerah. Ada proses lanjutan yang memastikan ilmu, pengalaman, dan jaringan yang diperoleh benar-benar memberikan dampak.
Di era keterbukaan informasi, masyarakat semakin kritis dalam mengawasi penggunaan anggaran pemerintah.
Transparansi dan akuntabilitas pun bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan.
Kepercayaan publik akan tumbuh ketika masyarakat dapat melihat bahwa anggaran perjalanan dinas benar-benar menghasilkan perubahan, inovasi, peningkatan pelayanan, dan solusi atas persoalan yang dihadapi daerah.
Pada akhirnya, SPPD bukan sekadar tiket untuk bepergian ke luar daerah.
SPPD adalah amanah yang dibiayai oleh uang rakyat.
Karena itu, setiap aparatur yang melaksanakan perjalanan dinas semestinya kembali dengan membawa manfaat, solusi, gagasan, dan terobosan bagi pembangunan daerah.
Bukan sekadar membawa pulang laporan pertanggungjawaban dan cerita perjalanan. (*)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







