Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

30 Spesies Tanaman Dilindungi Ditemukan di Taman Kota Nipah-Nipah

badge-check


					Foto bersama PJ Bupati PPU dengan OPD terkait di Hutan Kota Nipah Nipah (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto bersama PJ Bupati PPU dengan OPD terkait di Hutan Kota Nipah Nipah (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM — Kabar menggembirakan datang dari Taman Kota Nipah-Nipah, Penajam Paser Utara (PPU). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU mengumumkan penemuan 30 spesies tanaman yang dilindungi di area taman kota tersebut. Penemuan ini menjadi bukti pentingnya upaya konservasi alam di wilayah ini.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup DLH PPU, Rochmat Agus Purwanto, mengungkapkan bahwa penemuan ini merupakan hasil dari penelitian yang dilakukan oleh timnya.

“Kami menemukan sekitar 30 spesies tanaman yang dilindungi, termasuk kantong semar, anggrek, dan beberapa jenis lainnya,” ujarnya, Kamis (06/02)2025).

Rochmat juga menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pencarian dan pendataan, sehingga kemungkinan jumlah spesies yang ditemukan akan bertambah.

Penemuan ini menjadi momentum penting bagi DLH PPU untuk terus meningkatkan upaya konservasi di Taman Kota Nipah-Nipah. Rochmat menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai langkah untuk melindungi dan melestarikan spesies-spesies tanaman yang ditemukan.

“Kami akan melakukan pemantauan secara berkala, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keanekaragaman hayati,” katanya.

Rochmat juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan. Ia berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap keberadaan tanaman-tanaman langka ini, serta ikut menjaga kebersihan dan kelestarian Taman Kota Nipah Nipah.

“Saya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat merusak atau mengganggu habitat tanaman-tanaman tersebut,” imbunnya.

Penemuan ini juga membuka potensi pengembangan ekowisata di Taman Kota Nipah-Nipah. Rochmat mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk menjadikan taman kota ini sebagai salah satu destinasi wisata yang menarik bagi para pecinta alam dan peneliti.

“Kami akan berupaya untuk mengembangkan potensi ekowisata ini, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Penemuan 30 spesies tanaman yang dilindungi di Taman Kota Nipah-Nipah ini memberikan harapan baru bagi upaya pelestarian lingkungan di Kabupaten PPU. Dengan dukungan dari seluruh masyarakat, diharapkan keanekaragaman hayati di wilayah ini dapat terus terjaga dan lestari untuk generasi mendatang. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Peringatan HKG PKK Ke-54, Bupati PPU Launching Website, SIM PKK, SIM Posyandu dan Batik PKK

22 Juli 2026 - 16:26 WITA

SPPD Harus Hasilkan Solusi, Bukan Sekadar Perjalanan Dinas

22 Juli 2026 - 15:24 WITA

Kembangkan Program CSR yang Inovatif dan Berdampak, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Terima Penghargaan dari Pemkab Penajam Paser Utara

22 Juli 2026 - 02:06 WITA

Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Petung, BPBD PPU Lakukan Evakuasi

20 Juli 2026 - 23:30 WITA

Respons Cepat Call Center 110, Polres PPU Bersama BPBD dan Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran Bangunan di Petung

18 Juli 2026 - 11:56 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA