PENAJAM – Alunan musik dan suara para talenta muda kembali menghidupkan suasana Alun-Alun Penyembolum Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (25/7/2026) malam.
Himpunan UMKM Taman Alun-Alun (HUTA) Penajam kembali menggelar ajang pencarian bakat menyanyi HUTA #2 Voice. Bagi HUTA, kegiatan ini bukan sekadar kompetisi seni atau hiburan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi strategi untuk menarik kembali keramaian ke kawasan alun-alun.
Saat masyarakat datang dan menghabiskan waktu di alun-alun, para pelaku UMKM yang berjualan di kawasan tersebut turut merasakan dampaknya.
Dalam kompetisi tersebut, Amel berhasil keluar sebagai juara pertama. Posisi kedua diraih Nila Purnama, sedangkan Ishak menempati juara ketiga.
Ketua HUTA Penajam, Tata Pramanta, mengatakan berbagai kegiatan yang digelar di kawasan alun-alun merupakan bagian dari upaya menjaga agar ruang publik tersebut tetap hidup.
Menurutnya, HUTA secara rutin menggelar kegiatan setiap bulan. Sementara ajang HUTA Voice dilaksanakan setahun sekali dengan konsep yang lebih besar.
“Event ini kami buat untuk mendongkrak pengunjung alun-alun. Ketika pengunjung ramai, UMKM juga ikut bergerak. Kami ingin teman-teman UMKM tetap berjualan dan tidak putus asa meskipun omzet sempat turun,” kata Tata.
Tata mengungkapkan, jumlah pelaku UMKM yang sebelumnya berjualan di kawasan alun-alun mencapai sekitar 159 pelaku usaha. Namun, angka tersebut sempat menurun menjadi sekitar 102 hingga 104 UMKM akibat menurunnya omzet penjualan.
Kini, seiring kembali aktifnya berbagai kegiatan, jumlah UMKM yang berjualan di kawasan tersebut mulai meningkat hingga sekitar 124 pelaku usaha.
Bagi HUTA, kegiatan seni menjadi salah satu cara untuk menciptakan keramaian tanpa harus mengeluarkan anggaran besar.
Tata menyebut, satu kegiatan seni rata-rata hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta. Keterbatasan anggaran tersebut justru mendorong HUTA untuk memperkuat kolaborasi dengan pelaku seni lokal.
“Anggaran kami tekan seminimal mungkin, sekitar Rp5-6 juta, tetapi bagaimana event tetap hidup dan meriah. Kami juga berkolaborasi dengan sanggar-sanggar seni sehingga pelaku seni punya wadah dan UMKM ikut mendapatkan dampaknya,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi tersebut memberikan manfaat ganda. Para pelaku seni memperoleh ruang untuk tampil, sementara kehadiran mereka turut menarik masyarakat untuk datang dan berbelanja di lapak-lapak UMKM.
HUTA #2 Voice turut dimeriahkan sejumlah pengisi acara. Para juri yang hadir yakni Anggie, Setiawan, dan Adi Kutu. Selain itu, Alifia, juara HUTA Voice pertama, juga tampil sebagai bintang tamu.
Panggung HUTA #2 Voice turut diramaikan penampilan All Star HUTA Voice #2 yang terdiri atas Ishak, Agil, Jusril, Rio, Dinda, Ayu, Amel, Nila, dan V3.
Tata berharap Alun-Alun Penyembolum tetap dipertahankan sebagai salah satu pusat aktivitas masyarakat sekaligus ruang bagi pelaku UMKM untuk menjalankan usaha.
Menurutnya, keberadaan alun-alun memiliki hubungan erat dengan keberlangsungan para pedagang. Karena itu, wacana pemindahan aktivitas UMKM ke ruang terbuka hijau (RTH) perlu dikaji secara matang, terutama dari sisi kesiapan fasilitas dan daya tarik lokasi.
Ia menilai, fasilitas di lokasi alternatif tersebut masih perlu diperkuat agar mampu menggantikan fungsi Alun-Alun Penyembolum sebagai pusat keramaian masyarakat.
“Alun-alun ini harus tetap dipertahankan dan dibenahi bersama. Jangan sampai UMKM yang sekarang sudah bertahan justru kembali kehilangan tempat untuk berjualan,” tegas Tata.
Bagi HUTA, menjaga keramaian alun-alun bukan hanya soal menghadirkan hiburan. Di balik panggung, musik, dan penampilan para talenta lokal, terdapat upaya untuk menjaga roda ekonomi para pelaku UMKM tetap berputar.
Karena itu, berbagai kegiatan seni dan hiburan akan terus didorong sebagai bagian dari upaya menghidupkan ruang publik sekaligus memperkuat ekonomi lokal di Kabupaten PPU. (*)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







