Otorita IKN Jajaki Peluang Pendanaan Iklim Melalui Nusantara Forest Carbon Project

lokakarya bertajuk “IKN towards Carbon Neutral City” yang diselenggarakan bersama Verra dan Landscape Indonesia, Senin (05/06/2023). Poto: Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) jajaki sertifikasi perdagangan karbon melalui Nusantara Forest Carbon Project sebagai upaya penurunan emisi sektor kehutanan. Selain memitigasi perubahan iklim, inisiasi ini juga dapat mendatangkan manfaat berupa sumber pendanaan dari jasa ekosistem.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air (PPKSDA) OIKN Pungky Widiaryanto dalam lokakarya bertajuk “IKN towards Carbon Neutral City” yang diselenggarakan bersama Verra dan Landscape Indonesia, Senin (05/06/2023).

“OIKN memastikan akan membalikkan tren deforestasi yang ada saat ini dan membuka peluang dalam perdagangan karbon lewat pendekatan yurisdiksi dengan melibatkan masyarakat. Perdagangan karbon pada wilayah perairan di IKN juga dimungkinkan dengan adanya potensi area mangrove serta pesisir yang sangat besar,” ungkap Pungky.

Dalam paparannya, Pungky menyampaikan bahwa dalam mewujudkan Nusantara sebagai Kota Hutan akan difokuskan pada tiga area, yaitu iklim (climate), komunitas (community), dan keanekaragaman hayati (biodiversity). “Ini akan dilakukan dengan mengembalikan fungsi hutan dan menambah luasan tutupan hutan untuk memberikan manfaat baik bagi lingkungan maupun komunitas.”

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna A. Safitri menyampaikan, IKN akan melakukan transformasi model ekonomi yang tidak berfokus pada ekstraksi sumber daya alam, tetapi jasa lingkungan melalui pengembangan klaster industri. “Kami di jajaran pimpinan IKN sangat berkomitmen melakukan pembangunan rendah karbon, tidak hanya di sektor lingkungan hidup, tetapi di semua sektor,” ujarnya dalam sambutan.

Baca Juga :  Masyarakat Wilayah Delineasi IKN Jadi Garda Keamanan

Dalam lokakarya tersebut, CEO PT Rimba Makmur Utama Dharsono Hartono, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan karbon selama lebih dari 15 tahun menjelaskan bahwa bisnis kredit karbon membutuhkan transparansi dan kredibilitas yang tinggi. “Pemerintah, dalam hal ini Otorita IKN, harus siap untuk bersikap transparan dan memiliki dasar ilmiah yang kuat. Otorita IKN berhak mengadopsi metode yang sudah ada, seperti dari Verra, dan mengombinasikannya dengan pendekatan yang sesuai. Kunci dari pendekatan yurisdiksi adalah pelibatan lebih banyak pihak,“ ujarnya.

Dalam bisnis perdagangan karbon, Kalimantan Timur telah berhasil menurunkan emisi sekitar 31,9 juta ton pada tahun 2019 hingga 2020, melebihi target penurunan emisi nasional sebesar 22 juta ton.

Staf Khusus Gubernur Kalimantan Timur Bidang Lingkungan dan Perubahan Iklim Stepi Hakim memperkirakan, kegiatan pembangunan IKN berpotensi menghasilkan emisi sekitar 1,6 juta Ton. Dalam usaha penurunan emisi ini, ia mendorong agar pemerintah baik pusat dan provinsi perlu mempunyai rasa memiliki terhadap lahan dan potensi lingkungannya. “Kami harap semua provinsi memiliki semangat yang sama,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Joko Tri Haryanto menyampaikan bahwa sebagai pengelola dana, BPDLH lebih menawarkan nilai (value), bukan keuntungan (profitability) dalam perdagangan karbon. BPDLH berperan sebagai operator dalam mengelola dana lingkungan hidup yang tidak terbatas pada sektor Forestry and Other Land Use (FOLU), tetapi juga pada sektor lain seperti energi dan mangrove.

Baca Juga :  Libatkan Banyak PIhak, Reforestasi IKN Membangun Kota Hutan Inklusif

CEO Verra David Antonioli, sebuah organisasi nirlaba yang bergerak mengoperasikan standar di pasar lingkungan dan sosial, memberikan usulan agar Otorita IKN memilih framework yang sesuai dengan apa yang ingin dicapai di IKN. Integrasi pada berbagai tingkatan proyek serta prosedur perlu dilaksanakan bersama pihak yang memiliki pengalaman dan pengetahuan dalam menggunakan framework dan metode yang akan digunakan dalam perhitungan karbon. Untuk mencapai IKN Netral Karbon, ia menekankan pentingnya pemanfaatan aset secara maksimum dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan kontrol terhadap pembiayaan.

Sebagai penutup, Pungky menyampaikan OIKN dengan kewenangan khusus yang telah diputuskan memiliki yurisdiksi terkait urusan kehutanan di Nusantara. “OIKN melalui usaha pembiayaan hijau, tidak akan berfokus hanya pada keuntungan materi, namun OIKN hendak membuktikan dan memberikan contoh kepada dunia atas keberhasilan IKN yang dibangun sebagai Kota Hutan yang berkelanjutan,” pungkasnya menutup lokakarya.

Rangkaian paparan dan diskusi diisi oleh lima narasumber untuk menguraikan mengenai peluang dan tantangan dari pendekatan yurisdiksi dan jejaring (JNR) untuk pengurangan emisi di IKN terhadap dan kontribusinya terhadap NDC Indonesia.

Adapun lima narasumber dalam rangkaian acara ini adalah Direktur PPKSDA OIKN Pungky Widiaryanto; Staf Khusus Gubernur Kalimantan Timur Bidang Lingkungan dan Perubahan Iklim Stepi Hakim; Direktur Eksekutif Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Joko Tri Haryanto; CEO Verra David Antonioli; dan dimoderatori oleh CEO Landscape Indonesia Agus Sari.

Baca Juga :  Lapangan Upacara di IKN Akan Rampung Dalam Waktu Dekat

Turut hadir dalam lokakarya dari berbagai latar belakang, seperti Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, Otoritas Jasa Keuangan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Verra, ADB, USAID, UK Embassy, Landscape Indonesia, Rimba Makmur Utama, ESC, Yayasan Pertamina, Yayasan Arsari, USAID Sinar, Sumitomo Forestry, Paloma Sjahrir, McKinsey, Muller Carbon, Forest Carbon, TBS, CarbonX, TruClimate, Jejakin, McKinsey, Drago Nikel Teknologi, Carbon Ethics, Carbon Global Initiative, Jaga Planet Indonesia, Rimba Nusantara, dan NatureVerse, Fairatmos, Triputra Agro Persada, dan Bumi Pertiwi Energy.

Sumber: Tim Komunikasi Otorita Ibu Kota Nusantara

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Post ADS 1
Post ADS 1