Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

ASN Diduga Langgar Netralitas di Pilkada PPU, Alasan Sakit Jadi Sorotan

badge-check


					Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah, pada saat wawancara di kantor Bawaslu (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah, pada saat wawancara di kantor Bawaslu (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM– Polemik dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mencuat. Kali ini, seorang dokter di RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) menjadi sorotan setelah dilaporkan hadir dalam debat kandidat di Jakarta.

Dokter tersebut berdalih hadir untuk menemani mertuanya yang sakit. Namun, keterangan ini masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) PPU.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang diberikan.

“Ketidaksesuaian antara keterangan terlapor dengan fakta di lapangan menjadi perhatian kami. Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah tidak adanya surat izin resmi dari pihak rumah sakit. Ini menjadi pertanyaan besar, apakah alasan sakit yang diajukan hanyalah kamuflase untuk menutupi kepentingan politik lainnya,” ujarnya Sabtu (23/11/2024).

Jika terbukti bersalah melanggar netralitas ASN, dokter tersebut terancam sanksi berat, baik dari segi administratif maupun pidana. Pasal 71 dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara tegas melarang ASN terlibat dalam kampanye pasangan calon.

“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran netralitas ASN. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada.” tambahnya.

Kasus ini bukan hanya masalah individu, tetapi juga berdampak pada citra ASN secara keseluruhan. Kepercayaan publik terhadap ASN sebagai pelayan masyarakat dapat terkikis jika banyak ditemukan kasus pelanggaran netralitas.

Masyarakat pun mendesak Bawaslu untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelanggar. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya agar lebih berhati-hati dalam bertindak.

Kasus ini juga mengundang pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap ASN. Apakah sistem pengawasan yang ada sudah cukup untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas?

“Perlu ada evaluasi terhadap sistem pengawasan ASN,” ujar seorang pakar hukum tata negara. “Mungkin perlu ada pengetatan pengawasan, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada,” ungkapnya.

Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama ASN. Mereka harus selalu ingat bahwa netralitas adalah harga mati dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“ASN harus menjaga jarak dari politik praktis,” ujar Tata. “Mereka harus fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.” Pungkasnya.

Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada PPU menjadi sorotan publik. Bawaslu PPU tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran. Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran ASN tentang pentingnya netralitas dan menegakkan integritas penyelenggaraan Pilkada. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Persoalan Lahan Belum Tuntas, Warga Delineasi IKN Datangi Kejari PPU

15 Juli 2026 - 21:59 WITA

Membangun SDM Unggul dari Lingkungan Sekolah Sehat, Universitas Gunadarma PPU Dampingi Pengembangan SMP Babul Ilmi Penajam Paser Utara

15 Juli 2026 - 21:34 WITA

Pemkab PPU Sambut Mahasiswa Unmul, Tekankan Solidaritas dan Etika Selama Berkegiatan

15 Juli 2026 - 01:09 WITA

Wakil Bupati PPU Imbau Pengguna Transportasi Laut Gunakan Life Jacket

14 Juli 2026 - 17:12 WITA

Pemda PPU Salurkan Bantuan Jaket Keselamatan bagi Penumpang Transportasi Laut

14 Juli 2026 - 16:32 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA