PENAJAM– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi melayangkan surat kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan Timur.
Langkah ini diambil sebagai upaya mendesak percepatan normalisasi Sungai Sepaku yang dinilai sudah dalam kondisi kritis.
Urgensi normalisasi ini mencuat setelah musibah banjir melanda Desa Karang Jinawi dan sekitarnya pada awal Desember lalu. Meluapnya aliran Sungai Sepaku diidentifikasi sebagai faktor utama yang menyebabkan air merendam kawasan permukiman warga dengan ketinggian yang cukup signifikan.
Kepala Pelaksana BPBD PPU, Sukadi Kuncoro, mengungkapkan bahwa dampak banjir pada 4 Desember 2025 lalu sangat masif, di mana sekitar 60 persen wilayah Desa Karang Jinawi tergenang air. Menurutnya, pembenahan aliran sungai sudah tidak bisa ditunda lagi demi keselamatan warga.
“kendala utama penanganan sungai ini terletak pada kewenangan dan besarnya anggaran. Karena Sungai Sepaku berada di bawah otoritas BWS, Pemerintah Daerah tidak bisa melakukan tindakan pengerukan secara mandiri,” ujarnya pada Rabu (17/12/2025).
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa kondisi sungai saat ini telah mengalami pendangkalan yang parah di sepanjang bentang alirannya. Untuk mengembalikan fungsi optimal sungai dalam menampung debit air, diperkirakan dibutuhkan alokasi dana hingga miliaran rupiah.
Selain persoalan sungai, BPBD PPU juga menyoroti buruknya sistem drainase di kawasan permukiman sekitar. Berdasarkan pantauan di lapangan, banyak saluran air di lingkungan warga yang tidak berfungsi maksimal, sehingga memperparah dampak saat curah hujan tinggi.
“Penanggulangan banjir di wilayah Sepaku harus dilakukan secara terintegrasi. Selain normalisasi sungai utama oleh BWS, perbaikan drainase lingkungan juga menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan agar bencana serupa tidak terulang kembali,” terangnya. (CB/AJI).
Reporter : Aji Yudha
Editor: Redaksi CB Media
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







