Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

ADVERTORIAL KOMINFO PPU

Bukber Pejabat Dilarang Presiden, Bupati PPU: Pemerintah Tingkat Bawah Harus Taat

badge-check


					Caption: Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam | Poto: Tim CahayaBorneo.com Perbesar

Caption: Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam | Poto: Tim CahayaBorneo.com

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan pejabat untuk melaksanakan buka bersama atau bukber.

Hal itu berdasarkan surat edaran dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Nomor : R-38/Seskab/DKK/03/2023, perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2023.

Menindaklanjutinya hal tersebut, Pemerintah daerah Kebupaten Penajam Paser Utara (PPU) juga secara resmi membatalkan kegiatan Safari Ramdhan dengan surat bupai Nomor : 005/427/TU-Pimp/79/Kesra, perihal Undangan Safari Ramadhan dan buka puasa bersama pemerintah daerah bersama masyarakat, padahal kegiatan itu sudah terjadwal dalam satu bulan ke depan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati PPU Hamdan mengaku akan mengikuti segala arahan pemerintah pusat. Namun demikian bupati mengaku akan tetap melaksanakan silaturahmi dengan masyarakat.

“Pemerintah tingkat bawah harus taat dengan edaran itu, hanya saja hal ini tidak menghalangi kami untuk tetap bisa berkunjung dengan masyarakat kami, tidak masalah, ” ujar Hamdam, Senin (27/3/2023).

“Karena kan penjelasan dari surat edaran, kalau masyarakat boleh saja buka bersama, yang tidak boleh itu pejabat dan ASN,” tambahnya.

ia menekankan, jika ada pejabatnya atau ASN yang kedapatan melaksanakan acara bukber untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang.

“Laporkan saja, nanti kan yang berwenang memberikan sanksi, yang membuat aturan itu,” ujarnya.

Hamdam mengaku akan tetap melakukan kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan seperti melakukan tarawih bersama masyarakat dan silahturahmi kepada warga setempat.

“Kalau saya bersama masyarakat tarawih ya gak masalah saya keliling, saya boleh lah mengunjungi warga saya, apalagi di momentum bulan berkah ini,” tutupnya. (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Persoalan Lahan Belum Tuntas, Warga Delineasi IKN Datangi Kejari PPU

15 Juli 2026 - 21:59 WITA

Membangun SDM Unggul dari Lingkungan Sekolah Sehat, Universitas Gunadarma PPU Dampingi Pengembangan SMP Babul Ilmi Penajam Paser Utara

15 Juli 2026 - 21:34 WITA

Pemkab PPU Sambut Mahasiswa Unmul, Tekankan Solidaritas dan Etika Selama Berkegiatan

15 Juli 2026 - 01:09 WITA

Wakil Bupati PPU Imbau Pengguna Transportasi Laut Gunakan Life Jacket

14 Juli 2026 - 17:12 WITA

Pemda PPU Salurkan Bantuan Jaket Keselamatan bagi Penumpang Transportasi Laut

14 Juli 2026 - 16:32 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA