CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan pejabat untuk melaksanakan buka bersama atau bukber.
Hal itu berdasarkan surat edaran dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Nomor : R-38/Seskab/DKK/03/2023, perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2023.
Menindaklanjutinya hal tersebut, Pemerintah daerah Kebupaten Penajam Paser Utara (PPU) juga secara resmi membatalkan kegiatan Safari Ramdhan dengan surat bupai Nomor : 005/427/TU-Pimp/79/Kesra, perihal Undangan Safari Ramadhan dan buka puasa bersama pemerintah daerah bersama masyarakat, padahal kegiatan itu sudah terjadwal dalam satu bulan ke depan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati PPU Hamdan mengaku akan mengikuti segala arahan pemerintah pusat. Namun demikian bupati mengaku akan tetap melaksanakan silaturahmi dengan masyarakat.
“Pemerintah tingkat bawah harus taat dengan edaran itu, hanya saja hal ini tidak menghalangi kami untuk tetap bisa berkunjung dengan masyarakat kami, tidak masalah, ” ujar Hamdam, Senin (27/3/2023).
“Karena kan penjelasan dari surat edaran, kalau masyarakat boleh saja buka bersama, yang tidak boleh itu pejabat dan ASN,” tambahnya.
ia menekankan, jika ada pejabatnya atau ASN yang kedapatan melaksanakan acara bukber untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang.
“Laporkan saja, nanti kan yang berwenang memberikan sanksi, yang membuat aturan itu,” ujarnya.
Hamdam mengaku akan tetap melakukan kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan seperti melakukan tarawih bersama masyarakat dan silahturahmi kepada warga setempat.
“Kalau saya bersama masyarakat tarawih ya gak masalah saya keliling, saya boleh lah mengunjungi warga saya, apalagi di momentum bulan berkah ini,” tutupnya. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







