PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor memberikan apresiasi kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten PPU yang telah melaksanakan tugas dengan baik pada upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 di lingkungan Pemkab PPU.
Menurut Bupati, seluruh anggota Paskibraka menunjukkan kedisiplinan, kekompakan, serta tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan tugas pengibaran dan penurunan bendera merah putih pada upacara yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati PPU, Senin (17/8/2026).
“Alhamdulillah pelaksanaan pengibaran bendera berjalan lancar. Saya sangat mengapresiasi adik-adik Paskibraka yang telah menjalankan tugas dengan penuh semangat dan disiplin,” kata Mudyat Noor usai pelaksanaan upacara.
Ia menilai, keberhasilan Paskibraka tidak terlepas dari proses pembinaan dan pelatihan yang telah dijalani dengan serius. Hal tersebut menjadi modal penting dalam membentuk karakter generasi muda yang berjiwa nasionalis dan siap menjadi penerus bangsa.
Bupati juga berharap pengalaman menjadi Paskibraka dapat menjadi bekal berharga bagi para pelajar dalam menumbuhkan rasa cinta tanah air, disiplin, serta semangat kepemimpinan di masa depan.
“Ini adalah pengalaman yang sangat berharga. Saya berharap adik-adik Paskibraka dapat terus menjaga semangat ini dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.
Selain itu, Mudyat Noor juga menyampaikan terima kasih kepada para pelatih, pembina, serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam suksesnya pelaksanaan Paskibraka pada peringatan HUT RI tahun ini.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membimbing dan mendampingi sehingga Paskibraka kita dapat melaksanakan tugas dengan baik dan membanggakan daerah,” pungkasnya. (Humas-PPU)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







