JAKARTA – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang dibuka langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor. Kehadiran ini menegaskan komitmen PPU dalam menyelaraskan program pembangunan daerah dengan prioritas nasional.
Sebagai daerah yang berada langsung di sekitar kawasan IKN, PPU memiliki posisi krusial dalam mendukung keberlanjutan pembangunan nasional, khususnya pada sektor ketahanan pangan, infrastruktur dasar, dan penguatan sumber daya manusia. Peran ini dinilai strategis untuk memastikan kebutuhan kawasan inti IKN dapat ditopang oleh daerah sekitar secara berkelanjutan.
Bupati PPU Mudyat Noor menegaskan bahwa arah kebijakan nasional yang disampaikan dalam Rakornas 2026 sejalan dengan prioritas pembangunan daerah. Menurutnya, PPU siap menerjemahkan agenda nasional ke dalam program konkret, mulai dari penguatan produksi pangan lokal, peningkatan konektivitas wilayah, hingga pengembangan kapasitas masyarakat.

Foto: Bupati PPU Mudyat Noor menghadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 bersama Presiden Prabowo. (DOK. Humas Pemkab PPU)
“Sebagai wilayah penyangga IKN, Kabupaten PPU tidak hanya menjadi penonton, tetapi harus menjadi bagian penting dari ekosistem pembangunan nasional. Sinergi pusat dan daerah menjadi kunci agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten PPU berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor dengan pemerintah pusat dan provinsi. Langkah ini dilakukan agar pembangunan di wilayah penyangga IKN berjalan seimbang, inklusif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah seiring dengan berkembangnya Ibu Kota Nusantara. (*)
Sumber: Humas Pemkab PPU
Editor : Redaksi CB Media
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







