Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

Ciduk Dua Pengedar Sabu

badge-check


					Pelaku  pengedar sabu MI dan JM yang telah di amankan pihak Polres PPU. (Dok : Istimewa) Perbesar

Pelaku pengedar sabu MI dan JM yang telah di amankan pihak Polres PPU. (Dok : Istimewa)

PENAJAM — Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali berhasil menangkap pengedar perang narkoba berjenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan selama dua hari berturut-turut, Sabtu dan Minggu (12/01), polisi berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar sabu yang telah meresahkan masyarakat.

Tersangka pertama, berinisial MI (51), berhasil diamankan di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu dengan berat total 1,22 gram, satu bungkus rokok, celana panjang biru tua, dan sebuah ponsel.

“Dari hasil interogasi terhadap MI, kami berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu yang lebih besar. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari JM,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres PPU AKP Iskandar Rondonuwu. Kamis (16/01/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resnarkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap JM di sebuah minimarket di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket sabu dengan berat total 1,77 gram yang disembunyikan di dalam kantong celananya.

“Dengan tertangkapnya kedua tersangka, kami berhasil mengamankan total 2,99 gram sabu. Ini merupakan jumlah yang cukup signifikan dan menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah kami masih menjadi ancaman serius,” tegasnya AKP Iskandar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami mengapresiasi kerja sama yang baik dari masyarakat. Ini membuktikan bahwa masyarakat juga sangat peduli dengan masalah narkoba,” ujar AKP Iskandar.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, mengapresiasi kinerja Satuan Resnarkoba yang telah berhasil membongkar jaringan pengedar sabu ini.

“Kami tidak akan pernah lelah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PPU. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah peredaran narkoba,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, upaya pencegahan juga sangat penting dilakukan untuk mengatasi masalah narkoba. Polres PPU berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya narkoba.

“Kami berharap dengan adanya upaya-upaya ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama kita dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Persoalan Lahan Belum Tuntas, Warga Delineasi IKN Datangi Kejari PPU

15 Juli 2026 - 21:59 WITA

Membangun SDM Unggul dari Lingkungan Sekolah Sehat, Universitas Gunadarma PPU Dampingi Pengembangan SMP Babul Ilmi Penajam Paser Utara

15 Juli 2026 - 21:34 WITA

Pemkab PPU Sambut Mahasiswa Unmul, Tekankan Solidaritas dan Etika Selama Berkegiatan

15 Juli 2026 - 01:09 WITA

Wakil Bupati PPU Imbau Pengguna Transportasi Laut Gunakan Life Jacket

14 Juli 2026 - 17:12 WITA

Pemda PPU Salurkan Bantuan Jaket Keselamatan bagi Penumpang Transportasi Laut

14 Juli 2026 - 16:32 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA