Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PARIWISATA

Deparekraf PPU dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU Jalin MoU

badge-check


					Deparekraf PPU dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU Jalin MoU
Perbesar

Deparekraf PPU dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU Jalin MoU

PENAJAM – Ketua Dewan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Deparekraf) atau Ekraf Penajam Paser Utara (PPU) Sandry Ernamurti M mengungkapkan bahwa nota kesepahaman (MoU)) antara Deparekraf dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU resmi terjalin.

Ia menjelaskan MoU tersebut berfokus pada kolaborasi dalam berbagai kegiatan, pelatihan wirausaha muda, festival, dan event serta pada bidang pendidikan khususnya bahasa inggris. Kolaborasi bersama bertujuan memperkuat sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di PPU dan dalam hal ini sesuai dengan visi dan misi Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor.

“Kami senang sekali karena program dan rencana kerja deparekraf itu sedikit demi sedikit sudah mulai terurai dan terlaksana dengan adanya kolaborasi awal ini dengan Disdikpora,” ucap Sandry, Sabtu (15/3/2025).

Lebih lanjut, Sandry berharap kolaborasi ini akan menjadi kerjasama baru untuk terjalinnya MoU dengan 9 SKPD lainnya di PPU, yang diharapkan dapat menyusul dalam waktu dekat.

“Sinergi antar lembaga ini akan membuka lebih banyak peluang bagi perkembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di Penajam Paser Utara,” tandasnya. (CB/DMS)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Peringatan HKG PKK Ke-54, Bupati PPU Launching Website, SIM PKK, SIM Posyandu dan Batik PKK

22 Juli 2026 - 16:26 WITA

SPPD Harus Hasilkan Solusi, Bukan Sekadar Perjalanan Dinas

22 Juli 2026 - 15:24 WITA

Kembangkan Program CSR yang Inovatif dan Berdampak, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Terima Penghargaan dari Pemkab Penajam Paser Utara

22 Juli 2026 - 02:06 WITA

Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Petung, BPBD PPU Lakukan Evakuasi

20 Juli 2026 - 23:30 WITA

Respons Cepat Call Center 110, Polres PPU Bersama BPBD dan Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran Bangunan di Petung

18 Juli 2026 - 11:56 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA