Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial

Disdikpora PPU Berupaya Atasi Polemik SPMB 2025/2026 dengan Penambahan Kapasitas Kelas

badge-check


					Foto: Kadis Disdikpora PPU, Andi Singkerru (Dok: CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto: Kadis Disdikpora PPU, Andi Singkerru (Dok: CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) tengah merumuskan solusi atas gelombang protes orang tua terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Sebagai respons, Disdikpora berencana untuk memperluas daya tampung kelas atau memaksimalkan ruang kosong yang tersedia di sekolah-sekolah negeri maupun swasta.
Polemik SPMB mencuat setelah banyak orang tua mengeluhkan penolakan anak mereka di sekolah terdekat akibat keterbatasan kuota.

Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, menyatakan pengalihan ke sekolah yang lebih jauh, yang dianggap orang tua menyulitkan akses transportasi, justru menuai penolakan keras.

“Kita upayakan melakukan penggemukan (penambahan kapasitas) supaya nanti daya tampung di sekolah negeri maupun swasta bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya pada Senin (21/7/2025).

Lanjut, ia menjelaskan bahwa rencana penambahan kapasitas ini telah disetujui oleh pemerintah pusat, namun dengan catatan penting: tidak boleh ada penambahan rombongan belajar (rombel) baru.

“Pemerintah pusat menyetujui dalam bentuk rencana penggemukan kelas, tapi tidak setuju kalau ditambah rombel baru, apalagi semisalnya tidak tercatat dalam Dapodik,” tegasnya.

Saat ini, Disdikpora PPU sedang menyusun formulasi teknis pelaksanaan kebijakan ini. Tahap awal adalah memetakan sekolah-sekolah yang memungkinkan untuk dilakukan penambahan kuota penerimaan.

“Kita akan buatkan formulasinya sesegera mungkin untuk memetakan sekolah mana saja yang dapat menampung anak-anak yang tertolak saat mendaftar SPMB,” tambahnya.

Disdikpora PPU menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anak usia wajib belajar mendapatkan akses pendidikan. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing, sebagai landasan pencapaian Indonesia Emas 2045.

“Bapak Bupati sebagai pimpinan daerah berharap bahwa seluruh anak-anak usia wajib belajar di PPU dapat ditampung (bersekolah) karena itu menjadi kewajiban pemerintah menyediakan akses pendidikan untuk masyarakatnya,” pungkasnya (ADVDisdikpora/CB/AJI)

Reporter   : Aji Yudha

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Peringatan HKG PKK Ke-54, Bupati PPU Launching Website, SIM PKK, SIM Posyandu dan Batik PKK

22 Juli 2026 - 16:26 WITA

SPPD Harus Hasilkan Solusi, Bukan Sekadar Perjalanan Dinas

22 Juli 2026 - 15:24 WITA

Kembangkan Program CSR yang Inovatif dan Berdampak, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Terima Penghargaan dari Pemkab Penajam Paser Utara

22 Juli 2026 - 02:06 WITA

Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Petung, BPBD PPU Lakukan Evakuasi

20 Juli 2026 - 23:30 WITA

Respons Cepat Call Center 110, Polres PPU Bersama BPBD dan Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran Bangunan di Petung

18 Juli 2026 - 11:56 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA