Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

ADVERTORIAL KOMINFO PPU

Disdukcapil PPU Sediakan KTP untuk WNA

badge-check


					Foto: Sekretaris Disdukcapil PPU Mawar. (Dok.IST) Perbesar

Foto: Sekretaris Disdukcapil PPU Mawar. (Dok.IST)

PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengumumkan ketersediaan sekitar 10 blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA). Hal ini menjadi langkah penting dalam proses integrasi WNA yang menetap di Indonesia.

Sekretaris Disdukcapil PPU, Mawar, mengatakan saat ini sudah ada dua WNA yang telah melakukan perekaman identitas dan resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

“Satu perekaman dilakukan pada tahun 2023 dan yang lainnya pada 2024,” kata Mawar saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, (31/10/2024)

Lebih lanjut, KTP tersebut dirancang khusus untuk WNA yang datang dan menetap di Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, WNA ini hanya diterbitkan KTP ketika memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan.

” Terdapat beberapa syarat dan ketentuan untuk menjadi WNI, salah satu syarat utama adalah kepemilikan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan kantor imigrasi setempat,” jelasnya.

Selain itu, terdapat juga beberapa persyaratan lain, seperti paspor yang merupakan dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk warga negara Indonesia yang tinggal di dalam atau luar negeri, dan surat tanda melapor.

Ia menuturkan terdapat perbedaan antara KTP WNI dan WNA, yaitu berbeda warna kartu. ” Kalau KTP WNA warnanya pink kalau kita kan biru muda,” pungkasnya. (ADV/CB/RAH)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Peringatan HKG PKK Ke-54, Bupati PPU Launching Website, SIM PKK, SIM Posyandu dan Batik PKK

22 Juli 2026 - 16:26 WITA

SPPD Harus Hasilkan Solusi, Bukan Sekadar Perjalanan Dinas

22 Juli 2026 - 15:24 WITA

Kembangkan Program CSR yang Inovatif dan Berdampak, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Terima Penghargaan dari Pemkab Penajam Paser Utara

22 Juli 2026 - 02:06 WITA

Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Petung, BPBD PPU Lakukan Evakuasi

20 Juli 2026 - 23:30 WITA

Respons Cepat Call Center 110, Polres PPU Bersama BPBD dan Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran Bangunan di Petung

18 Juli 2026 - 11:56 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA