PENAJAM – Mengantisipasi perubahan cuaca yang memengaruhi kondisi perairan, Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau seluruh penyedia jasa angkutan laut di Pelabuhan Kelotok dan Speedboat untuk selalu menyediakan jaket keselamatan (life jacket).
Dishub PPU menegaskan bahwa penggunaan life jacket di penyeberangan laut merupakan standar keselamatan wajib bagi penumpang, terlepas dari kondisi cuaca baik maupun buruk.
”Sebenarnya penggunaan life jacket ini tidak memandang kondisi cuaca. Saya sudah menegaskan kepada para motoris untuk selalu menyediakannya bagi penumpang,” ujar Kepala Dishub PPU, Ahmad Dahlan, Senin (13/7/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin standar keselamatan transportasi laut bagi masyarakat.
Sebelumnya, Dishub PPU telah membagikan life jacket, namun implementasinya di lapangan belum berjalan dengan optimal oleh beberapa oknum motoris.
”Kami telah menggelar pertemuan dengan para motoris baru-baru ini. Dalam waktu dekat, kami akan kembali menyediakan life jacket demi keselamatan penumpang dan motoris. Tentu pengawasannya juga akan lebih kami perketat,” tambah Ahmad Dahlan.
Untuk memaksimalkan kebijakan ini, Dishub PPU juga akan berkolaborasi dengan otoritas terkait di Pelabuhan Balikpapan.
Langkah sinergis ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan fasilitas keselamatan di kedua sisi penyeberangan, sehingga masyarakat pengguna jasa angkutan perairan dapat merasa lebih aman dan nyaman. (*)
Reporter: Dwi Hadi Prasyto | : Redaksi CB Media
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







