PENAJAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menggelar Penajam Job Fair 2026 sebagai upaya mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
Kegiatan yang berkolaborasi dengan Bursa Kerja Khusus (BKK) se-Kabupaten Penajam Paser Utara ini akan berlangsung selama dua hari, yakni pada 5–6 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai, bertempat di Gedung Graha Pemuda Penajam.
Berdasarkan informasi pada poster resmi kegiatan, sebanyak 26 perusahaan dari berbagai sektor usaha turut ambil bagian dalam bursa kerja tersebut. Para pencari kerja berkesempatan melamar pada lebih dari 200 lowongan pekerjaan yang tersedia.
Kepala Disnakertrans Kabupaten PPU, Adriani Amsyar, mengajak masyarakat yang sedang mencari pekerjaan untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti Job Fair 2026, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya, wajib melakukan registrasi sebagai peserta Job Fair melalui QR Code yang telah disediakan sebelum mengunjungi stan perusahaan dan memiliki Kartu Pencari Kerja (AK/1) yang masih berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan tidak dipungut biaya (gratis). Peserta juga dapat mengakses pendaftaran serta daftar lowongan pekerjaan melalui QR Code yang tersedia pada poster resmi Penajam Job Fair 2026.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten PPU berharap dapat memperluas akses masyarakat terhadap dunia kerja, sekaligus membantu perusahaan memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan. (*)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







