PENAJAM– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah bergerak cepat mematangkan persiapan program terbaru bertajuk Sekolah Inovasi Desa.
Inisiatif ini dirancang sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong transformasi tata kelola dan kreativitas di tingkat desa.
Program ini mendapatkan dukungan penuh dari Bupati PPU, Mudyat Noor. Kehadiran Sekolah Inovasi Desa diharapkan menjadi katalisator utama dalam meningkatkan mutu serta menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing tinggi di seluruh wilayah Kabupaten PPU.
Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, mengungkapkan bahwa pihaknya menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Gadjah Mada (UGM). Kolaborasi dengan institusi pendidikan ternama ini bertujuan untuk memastikan kapasitas generasi muda di desa benar-benar mumpuni dan siap menghadapi tantangan global.
“Salah satu agenda utama dalam program ini adalah penyelenggaraan Gelar Eksplor Inovasi Desa, program ini direncanakan berlangsung pada bulan ini dengan menggandeng Bank Kaltimtara sebagai mitra kolaborasi guna menyukseskan jalannya kegiatan di lapangan,” ujarnya pada Selasa (5/6/2026).
Tita menegaskan bahwa seluruh desa di Kabupaten PPU yang berjumlah 30 desa wajib berpartisipasi dalam program ini. Keikutsertaan secara menyeluruh dinilai penting agar setiap desa memiliki standar inovasi yang setara dalam memajukan daerahnya masing-masing.
Menariknya, program besar yang diinisiasi oleh DPMD PPU ini diketahui berjalan tanpa menggunakan sokongan anggaran khusus.
“Ini komitmen dan kreativitas kami dalam pengelolaan program demi memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat perdesaan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Aji Yudha | Editor: Dian MS
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6Gc
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







