Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial

DPRD Desak Pemda PPU Segera Konsultasi ke Kemendagri Guna Restrukturisasi Wilayah

badge-check


					foto : Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Muhammad Bijak Ilhamdani (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

foto : Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Muhammad Bijak Ilhamdani (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM— Sebuah manuver signifikan tengah bergulir di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Muhammad Bijak Ilhamdani mengambil inisiatif proaktif dengan mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Fokus utama dari desakan ini adalah untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap regulasi dalam rencana ambisius pemekaran desa dan kecamatan di wilayah tersebut. Langkah ini dipandang krusial guna menghindari potensi kendala administratif dan hukum di kemudian hari.

Bijak menekankan bahwa inisiasi koordinasi dengan Kemendagri merupakan langkah fundamental yang tidak dapat ditunda. Menurutnya, keterlibatan aktif dari pemerintah pusat sejak dini akan menjamin bahwa keseluruhan proses pemekaran sejalan dengan koridor hukum yang berlaku dan dapat dieksekusi secara efektif tanpa hambatan yang tidak perlu.

“Saya menggaris bawahi pentingnya bagi Pemda PPU untuk melakukan konsultasi secara langsung dengan pihak Kemendagri. Tindakan ini dianggap esensial agar Pemda memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai setiap tahapan dan prosedur yang wajib ditempuh,” ungkapnya Pada Kamis (10/4/2025).

Beliau memperingatkan bahwa mengandalkan asumsi internal semata dalam menyusun dokumen pemekaran berpotensi besar untuk menghasilkan upaya yang kontraproduktif dan tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

Dalam pandangannya, membawa dokumen perencanaan pemekaran yang belum mendapatkan validasi melalui konsultasi dengan Kemendagri mengandung risiko inefisiensi yang signifikan. Oleh karena itu, Bijak Ilhamdani menyarankan agar Pemda PPU mengambil pendekatan awal yang lebih proaktif dan intens dalam membangun dialog dengan kementerian terkait.

“Langkah ini diyakini akan membuka jalan bagi proses pemekaran yang lebih terarah dan sesuai dengan ekspektasi regulasi,” katanya.

Selain itu, Komisi I DPRD PPU juga menekankan pentingnya kesiapan data yang akurat dan komprehensif dari pihak Pemda sebelum menghadap Ke Kemendagri.

“Kami berharap Pemda sudah memiliki data yang valid untuk dipresentasikan kepada Kemendagri. Dengan itu kita bisa memastikan desa atau kecamatan mana saja yang memenuhi syarat untuk dimekarkan,” tegasnya.

Ketersediaan data yang solid akan menjadi landasan kuat dalam meyakinkan pemerintah pusat mengenai urgensi dan kelayakan rencana pemekaran ini.

Target ambisius pun telah dicanangkan oleh Komisi I DPRD PPU. Bijak Ilhamdani secara terbuka menyampaikan harapannya agar realisasi pemekaran desa dan kecamatan di PPU dapat terwujud sebelum penghujung tahun 2025. Keyakinan ini didasarkan pada potensi besar pemekaran dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik secara signifikan dan mengakselerasi ritme pembangunan di seluruh penjuru daerah.

Dengan adanya tekanan kuat dari pihak legislatif, kini bola berada di tangan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. Langkah cepat dan strategis dalam merespons desakan ini, terutama dalam menjalin komunikasi efektif dengan Kemendagri.

“Ini akan menjadi penentu keberhasilan rencana restrukturisasi wilayah yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat PPU secara keseluruhan,” pungkasnya. (ADV/CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Peringatan HKG PKK Ke-54, Bupati PPU Launching Website, SIM PKK, SIM Posyandu dan Batik PKK

22 Juli 2026 - 16:26 WITA

SPPD Harus Hasilkan Solusi, Bukan Sekadar Perjalanan Dinas

22 Juli 2026 - 15:24 WITA

Kembangkan Program CSR yang Inovatif dan Berdampak, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Terima Penghargaan dari Pemkab Penajam Paser Utara

22 Juli 2026 - 02:06 WITA

Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Petung, BPBD PPU Lakukan Evakuasi

20 Juli 2026 - 23:30 WITA

Respons Cepat Call Center 110, Polres PPU Bersama BPBD dan Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran Bangunan di Petung

18 Juli 2026 - 11:56 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA